Poptren.suara.com – Persatuan dukun Indonesia sebelumnya sempat membuat heboh karena melaporkan pesulap merah ke polisi. Kali ini, target selanjutnya ternyata Dokter Richard Lee.
Tak jauh berbeda dengan laporan terhadap pesulap merah, persatuan dukun yang diwakili oleh Firdaus Oiwobo menyebut Dokter Richard Lee merugikan para dukun.
"Itu karena beliau kami duga telah melakukan perbuatan merugikan organisasi para dukun yah. Dan merugikan anggotanya. Yang bernama Habib Jindan Al-Habsyi," ujar Firdaus Oiwobo.
Lebih lanjut, Firdaus diketahui mengajukan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto pasal 45a.
Akibat tuntutan tersebut, Dokter Richard terancam hukuman empat tahun dan enam tahun.
Lebih lanjut, Firdaus Oiwobo juga menyebut ada satu konten video milik Dokter Richard yang meresahkan para dukun, karena dianggap menghina kesenian debus.
“video yang menantang para dukun sakti untuk bersedia ditusuk dengan pisau bedah, dengan hadiah Rp 100 juta. Dokter Richard Lee juga diduga menghina kesenian debus dan ilmu al-hikmah yang selama ini kita tahu dalam budaya Islam," ujarnya.
Lebih lanjut, Firdaus menyatakan berharap Dokter Richard dapat kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku.
Sumber: suara.com.
Baca Juga: Baru Datang ke Podcast Dokter Richard Lee, Persatuan Dukun se-Indonesia Layangkan Somasi