Poptren.suara.com - Terpidana kasus korupsi alat kesehatan dan kasus suap Akil Mochtar yang juga Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah, Senin (6/9) mendapatkan pembebasan bersyarat. Ratu Atut yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang Selatan resmi menghirup udara bebas.
"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).
Ratu Atut masih diwajibkan untuk mengikuti bimbingan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga 8 Juli 2025. Selama periode tersebut, Atut tidak boleh melakukan pelanggaran ataupun tindak pidana.
Rika menyebutkan bahwa pembebasan bersayarat terhadap Ratu Atut telah dilakukan sejumlah pertimbangan maupun mekanisme sesuai dengan warga binaan yang lain.
"Sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," imbuhnya
Dalam kasus suap Akil Mochtar itu pada 1 September 2014 Atut dikenai hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukuman Atut diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. Hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
Kemudian, Atut terjerat kasus korupsi proses anggaran pengadaan alat kesehatan Banten dengan kerugian negara mencapai Rp 79 miliar.
Atut divonis 5 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Harus Sabar Menghadapi Zodiak Berikut Karena Mereka Bossy Banget!
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut Atut terbukti memperkaya dirinya sebanyak Rp 3,8 miliar dan memperkaya adiknya Tubagus Chaeri Wardhana Rp 50 miliar.