Napi Koruptor Ratu Atut, Jaksa Pinangki, Desi Ariyani dan Mirawati Basri Bebas Bersyarat

Serang Suara.Com
Selasa, 06 September 2022 | 16:44 WIB
Napi Koruptor Ratu Atut, Jaksa Pinangki, Desi Ariyani dan Mirawati Basri Bebas Bersyarat
Empat Napi Wanita Koruptor Bebas Bersyarat (Dok. Istimewa)

SuaraSerang.id - Mantan Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah akhirnya dapat menghirup udara bebas, ia keluar dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang dengan status bebas bersyarat.

Hal itu dikonfirmasi kebenarannya oleh Koordinator Humas dan Protokol DirJen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Rika Aprianti pada Selasa (6/9/2022).

Namun, walaupun telah bebas bersyarat, Ratu Atut diwajibkan mengikuti program bimbingan yang dijalankan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga dengan 8 Juli 2026.

Tak hanya Ratu Atut, rupanya hal yang sama juga terjadi pada 3 orang terpidanya kasus korupsi lainya, yakni  Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari,  Desi Ariyani (mantan Dirut Jasa Marga), dan Mirawati Basri (terpidana perkara suap pengurusan impor bawang putih) hari ini juga dibebaskan bersyarat dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang, bersama mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Selasa (6/9/2022). 

Kadiv Pas Kumham Kanwil Banten, Masjuno mengatakan, ada empat terpidana yang mendapat pembebasan bersyarat.

"Semuanya kasus korupsi," ujar Masjuno, Selasa (6/9/2022)

Masjuno menjelaskan, keempat napi (sebutan narapidana) koruptor tersebut diberikan masa percobaan secara administratif dan materiil melalui SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Semuanya adalah pelaku korupsi. Mereka sedang dalam masa percobaan dan telah memenuhi persyaratan administrasi untuk berperilaku baik dan persyaratan lain yang berlaku," terang Masjuno . 

Keempat napi koruptor itu kemudian nantinya menjalani bimbingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas). 

Baca Juga: Keren! Deretan Film Internasional dengan Latar Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran

"Ratu Atut akan menjalani pembimbingan dan pengawasan di Bapas Serang, untuk Pinangki di Bapes Jakarta Selatan," lanjutnya. 

"Selama masa percobaan ini, harus berperilaku baik, tidak melanggar hukum, itu sudah pasti dan wajib lapor setiap bulan," lanjut Masjuno.


"Meski pada dasarnya mengikuti program pembimbingan dan pengawasan, namun hubungan baik dengan sesama narapidana dan juga dengan petugas haruslah terjalin baik,” tutup Masjuno

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI