Terpaut 20 Tahun Dengan Sang Kekasih, Kriss Hatta Dianggap Pedofil. Ketahui Tentang Bahayanya Pedofil

Poptren

Rabu, 28 September 2022 | 17:17 WIB
Terpaut 20 Tahun Dengan Sang Kekasih, Kriss Hatta Dianggap Pedofil. Ketahui Tentang Bahayanya Pedofil
Fakta Kriss Hatta (Instagram/@krisshatta07)

Poptren.suara.com – Lama tak muncul di dunia hiburan, kini Kriss Hatta datang dengan hubungan asmaranya dengan artis pendatang baru yang masih duduk di bangku SMA. Hebohnya hubungan asmara Kriss Hatta kali ini, karena Kriss Hatta terpaut usia 20 tahun dengan kekasihnya. Meski ia merahasiakan identitas kekasih barunya.

Karena terpaut usia 20 tahun, Kriss Hatta disebut pedofil oleh warganet karena menyimpan pertanyaan tentang risiko dampaknya bagi korban yang masih anak-anak.

Pertemuan antara Kriss dengan sang kekasih terjadi saat mereka membintangi judul sinetron yang sama. 

"Nyaman, kok, sama anak beda usia 20 tahun. Orangnya baik, lebih sabar menghadapi aku yang dominan," menurut pemain sinetron berusia 34 tahun saat ditemui awak media beberapa hari lalu di Jakarta. 

Ibu dari kekasih Kriss melarang untuk mengungkapkan identitas perempuan tersebut karena takut dianggap pansos atau panjat sosial. 

"Kalau aku kasih tau, nanti putus. Ibunya juga bilang, biarkan dia mendapat popularitas dengan cara dia sendiri," ujarnya.

Karena hubungannya tersebut, Kriss dianggap pedofil karena menjalin hubungan dengan anak di bawah umur. Namanya menjadi trending di twitter karena pembahasan tentang pedofil, hingga mencapai 1.388 pembahasan tentang pedofil. 

"Bukan dianggap pansos doang dong om, itu namanya pedofil, gimana si," tulis seorang warganet saat mengomentari cuitan mengenai berita Kriss Hatta di Twitter.

"Gak usah bawa-bawa double standard gitu. Tetap aja “NO” karena posisi pasangannya masih minor, 14 tahun. Kalau sama-sama legal, beda 10 tahun pun tak apa. Perbuatan kayak gini bisa disebut pedofil atau grooming, lho," tutur warganet lainnya.

baca juga
Potret Terkini Kriss Hatta (instagram/@krisshatta07)
Potret Terkini Kriss Hatta (instagram/@krisshatta07) (sumber:)

Dikutip dari MSD Manuals, pedofilia dikategorikan sebagai kelainan hasrat seksual karena seseorang mempunyai suatu ketertarikan pada anak-anak yang berusian dibawah 13 tahun. 

Di luar negeri, diagnose gangguan pedofilia mengharuskan orang tersebut berusia 16 tahun atau lebih setidaknya mempunyai jarak 5 tahun lebih tua dari anak yang menjadi objek fantasi tau aktivitas seksual. 

Tetapi, keterlibatan seksual remaja yang lebih tua (berusia 17 hingga 18 tahun) dengan anak berusia 12 atau 13 tahun mugkin tidak dianggap sebagai gangguan. Pedofilia lebih sering terjadi di kalangan pria daripada di kalangan wanita. 

Untuk anak-anak yang menjadi korban pedofilia rentan mengalami trauma seksual hingga gangguan psikologis.

Untuk menentukan seseorang itu mengidap pedofilia atau tidak, sebenarnya butuh diagnosa dari dokter. Ketika orang merasa sangat tertekan atau menjadi kurang dapat berfungsi dengan baik karena ketertarikannya pada anak-anak.

Perawatan pedofilia perlu melibatkan psikoterapi jangka panjang dan obat-obatan yang mengubah dorongan seks dan mengurangi kadar testosteron.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ramai Dituduhkan ke Kriss Hatta Gegara Pacari Gadis di Bawah Umur, Apa Beda Pedofil dengan Child Grooming?

Ramai Dituduhkan ke Kriss Hatta Gegara Pacari Gadis di Bawah Umur, Apa Beda Pedofil dengan Child Grooming?

Lifestyle | Rabu, 28 September 2022 | 16:42 WIB

Heboh Kriss Hatta Pacari Anak 14 Tahun, Waspadai 6 Fase Child Grooming

Heboh Kriss Hatta Pacari Anak 14 Tahun, Waspadai 6 Fase Child Grooming

Lifestyle | Rabu, 28 September 2022 | 16:31 WIB

Berpacaran dengan Anak di Bawah Umur, Kriss Hatta Dikecam KPAI

Berpacaran dengan Anak di Bawah Umur, Kriss Hatta Dikecam KPAI

Ranah | Rabu, 28 September 2022 | 14:38 WIB

Tegas, Komnas PA Minta Kriss Hatta Putus dengan Perempuan 14 Tahun: Melanggar Etika!

Tegas, Komnas PA Minta Kriss Hatta Putus dengan Perempuan 14 Tahun: Melanggar Etika!

Entertainment | Rabu, 28 September 2022 | 14:25 WIB

Terkini

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:24 WIB

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×