Poptren.suara.com – Buntut konten prank yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoven ke polisi, mereka berdua akhirnya dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
Laporan ini datang dari organisasi bernama Sahabat Polisi Indonesia. Mereka menganggap bahwa konten yang dibawakan oleh pasangan ini melecehkan institusi Polri.
"Hari ini resmi kami laporkan BW dan istrinya P," ujar perwakilan Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
"Itu konten yang membodohi publik," kata Tengku Zanzabella
Sahabat Polisi Indonesia juga berharap bahwa laporan ini bisa membuat efek jera ke Baim Wong untuk tidak mempermainkan institusi negara.
Tak hanya itu saja, Sahabat Polisi Indonesia juga dengan laporan ini, mereka memperingatkan semua pihak agar tak membuat aksi seperti ini.
"Kami bertujuan menjaga citra Polri," tegas Tengku Zanzabella.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan Pasal 220 KUHP tentang dugaan laporan palsu. Mereka terancam pidana penjara 1 tahun 4 bulan imbas laporan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Baim Wong membuat konten prank tentang KDRT bersama Paula Verhoeven pada 1 Oktober 2022. Ia meminta sang istri datang ke Polsek Kebayoran Lama untuk mengadukan dugaan KDRT dan melihat reaksi pihak berwajib atas aduan itu.
Baca Juga: Akibat KDRT yang Diterima, Lesti Kejora Harus Ditangani Tiga Dokter
Setelah konten ini tayang d Youtube pribadinya, Baim Wong dan Paula Verhoeven mendapat banyak kencaman dan hujatan karena dinilai tak memiliki sifat empati terhadap Lesti Kejora.
Banyak publik figur yang juga mengomentari konten Baim Wong tersebut salah satunya Deddy Corbuzier dan Nikita Mirzani.
Setelah mendapat respon negatif, akhirnya pihak Baim Wong menurunkan video tersebut. Baim Wong dan istrinya Paula Verhoven meminta maaf kepada Polsek Kebayoran Lama terkait konten yang mereka buat.