Poptren.suara.com - Walau rasionya masih sangat kecil dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), tren penggunaan kendaraan berbahan bakar listrik meningkat, berdasarkan data yang dipantau Energy Watch.
Dari data Kementerian Perhubungan per Juli 2022, saat ini jumlah kendaraan listrik total ada 22.671 unit. Jumlah tersebut terdiri dari :
- mobil barang enam unit;
- mobil bus 43 unit;
- sepeda motor 19.698 unit;
- kendaraan roda tiga 270 unit;
- mobil penumpang empat roda 2.654 unit.
Mamit Setiawan sebagai Direktur Eksekutif Energy Watch, menuturkan : “Jadi jumlahnya memang masih sangat sedikit sekali, tapi saya kira tren ke arah sana (penggunaan kendaraan listrilk) sudah mulai ada ya,”.
Dirinya juga menambahkan, bahwa tren ini akan meningkat seiring dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas. Yang inti dari instruksi tersebut adalah mengatur penggunaan mobil dan motor listrik di lingkungan instansi pemerintahan.
Apabila berjalan maksimal, kebijakan ini akan menjadi 'ajang pamer' bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Menurut Mamit, kebijakan itu harus disertai dengan faktor lain, terutama harga. Mamit mengatakan, pemerintah harus bisa memberikan kebijakan yang menarik sehingga masyarakat bisa beralih ke mobil listrik dengan harga yang terjangkau.
Mamit : “Misalnya dari sisi pajak yang dimurahkan atau kebijakan lain yang membuat masyarakat tertarik,”.
Mamit juga menyarankan agar kendaraan listrik diprokduksi di dalam negeri sehingga harganya bisa menjadi lebih murah., serta perhatikan juga dari sisi ketersediaan karena saat ini masa pemesanan mobil listrik cukup lama.
Lanjut Mamit : “Hal ini membuat masyarakat jadi malas untuk beralih,”.
Desain dari kendaraan listrik juga tidak kalah penting. Harus sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia yang gemar membawa angkutan dalam jumlah besar atau setara dengan MVP. Serta dari segi infrastruktur pun dianggap harus diperbaiki.