Resmi Berdamai, Penyidik Akan Hentikan Laporan KDRT Lesti Kejora

Poptren | Suara.com

Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:25 WIB
Resmi Berdamai, Penyidik Akan Hentikan Laporan KDRT Lesti Kejora
Rizky Billar dan Lesti Kejora (ANTARA)

Poptren.suara.com – Laporan kasus KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora dan dilakukan oleh sang suami yaitu Rizky Billar resmi dicabut dan selesai.

Lakukan perjanjian perdamaian, Lesti Kejora dan Rizky Billar kembali Bersatu.

Hal ini resmi dihentikan oleh penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan atas kasus KDRT yang dilaporkan oleh Lesti Kejora.

Selesainya laporan ini juga langsung disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Irwandy Idrus di Jakarta.

"Malam ini kami selaku penyidik telah selesai melaksanakan rangkaian proses mekanisme restorative justice yang kami ambil dalam menangani perkara yang dilaporkan oleh saudari Lesti Kejora," ujar Irwandy.

Ia juga mengatakan bahwa kedua belah pihak telah memenuhi persyaratan guna menyelesaikan permasalahan rumah tangga mereka secara damai.

"Syarat materil dan formil yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 terkait Restorative Justice sudah dipenuhi dan alhamdulillah telah dinyatakan selesai," jelasnya.

Lesti Kejora juga menjelaskan kepada awak media bahwa keluarganya sudah memberikan maaf kepada suaminya.

"Ini pembelajaran bagi kami berdua kedepannya. Mohon maaf untuk masyarakat atas musibah atas keluarga saya mohon doanya," ungkap Lesti Kejora dilansir dari laman Suara.com pada 19 Oktober 2022.

Dia juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang bergerak cepat memproses pelaporan yang dilakukannya hingga sampai saat ini, meskipun pada akhirnya laporan tersebut dicabut.

Menurut Lesti, sang suami sudah berjanji tak akan melakukan hal itu kembali, serta sudah meminta maaf kepada keluarga terutama ayah dan ibu dari Lesti Kejora.

Diketahui, sebelumnya Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi di rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan, pada 28 September 2022.

Akibat kejadian tersebut Lesti Kejora kemudian melapor ke polisi dan melakukan visum,  Lesti juga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Usai pelaporan, Rizky Billar ditindak dan dikenai pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dinyatakan sebagai tersangka serta langsung dilakukan penahanan.

Setelah status Rizky Billar menjadi tersangka, Lesti Kejora akhirnya mencabut laporannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pencabutan Laporan KDRT, Aries Merdeka Sirait Komentari Keputusan Lesti Kejora

Pencabutan Laporan KDRT, Aries Merdeka Sirait Komentari Keputusan Lesti Kejora

| Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:26 WIB

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Komentar Ramzi di Luar Dugaan

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Komentar Ramzi di Luar Dugaan

Entertainment | Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:28 WIB

Terkini

Penyebab Bupati Lebak dan Wakilnya Terlibat Cekcok Terbuka: Singgung Pasal 66 ASN dan Masa Lalu

Penyebab Bupati Lebak dan Wakilnya Terlibat Cekcok Terbuka: Singgung Pasal 66 ASN dan Masa Lalu

Banten | Senin, 30 Maret 2026 | 22:55 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

Punya Utang Puasa Tapi Lupa Jumlahnya? Begini Cara Qadha dan Niatnya Menurut Ulama

Punya Utang Puasa Tapi Lupa Jumlahnya? Begini Cara Qadha dan Niatnya Menurut Ulama

Jakarta | Senin, 30 Maret 2026 | 22:50 WIB

Usai Ditangkap, Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Gereja di Aek Nabara Diperiksa Polda Sumut

Usai Ditangkap, Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Gereja di Aek Nabara Diperiksa Polda Sumut

Sumut | Senin, 30 Maret 2026 | 22:40 WIB

Sembilan Kali One Way! Begini Skenario Polisi Urai Kemacetan Horor di Jalur Puncak Bogor

Sembilan Kali One Way! Begini Skenario Polisi Urai Kemacetan Horor di Jalur Puncak Bogor

Bogor | Senin, 30 Maret 2026 | 22:24 WIB

5 Fakta Kepulangan Pekerja Migran Sumsel dari Kamboja, Ternyata Tidak Semudah yang Dibayangkan

5 Fakta Kepulangan Pekerja Migran Sumsel dari Kamboja, Ternyata Tidak Semudah yang Dibayangkan

Sumsel | Senin, 30 Maret 2026 | 22:23 WIB

BRI Perluas Layanan Super Apps BRImo, Pesan Obat Kini Semakin Efisien: Langsung ke Apotek K-24

BRI Perluas Layanan Super Apps BRImo, Pesan Obat Kini Semakin Efisien: Langsung ke Apotek K-24

Sumsel | Senin, 30 Maret 2026 | 22:21 WIB

Lewat Super Apps BRImo, BRI Permudah Pembelian Obat Online Bersama Apotek K-24

Lewat Super Apps BRImo, BRI Permudah Pembelian Obat Online Bersama Apotek K-24

Lampung | Senin, 30 Maret 2026 | 22:16 WIB

Elkan Baggott Sebut Timnas Era John Herdman Lebih Solid, Sindir Rezim Shin Tae-yong?

Elkan Baggott Sebut Timnas Era John Herdman Lebih Solid, Sindir Rezim Shin Tae-yong?

Video | Senin, 30 Maret 2026 | 22:15 WIB

Lewat BRImo, Beli Obat Praktis dengan Dukungan Layanan Apotek dan Pengiriman Cepat

Lewat BRImo, Beli Obat Praktis dengan Dukungan Layanan Apotek dan Pengiriman Cepat

Sulsel | Senin, 30 Maret 2026 | 22:12 WIB