Poptren.suara.com – Masih menjadi sorotan netizen, kasus pembunuhan berencana Brigadi J. Kali ini Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada sidang (13/12), dirinya diperiksa sebagai saksi.
Saat dipersidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan peristiwa di rumah Magelang pada (7/07/2022).
Hingga persidangan terbaru, Putri dan Sambo masih bersikeras bahwa Brigadir J melakukan pemerkosaan.
Pemerkosaan ini menjadi alasan Sambo melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Jaksa wanita tersebut juga kembali mengonfirmasi cerita Bharada E yang mengaku ikut naik ke atas setelah ia dan Bripka Ricky Rizal Wibowo diminta pulang oleh Putri.
"Saat Saudara dari alun-alun, Saudara diperintahkan pulang oleh terdakwa PC bersama RR, itu kan RR naik ke atas. Kamu juga ikut naik ke atas to?" tanya JPU, dikutip pada Rabu (14/12/2022).
"Siap," jawab Bharada E dengan tegas.
JPU kembali memberi pertanyaan tentang kondisi tempat tidur kala itu. Pasalnya menrujuk dari kronologi kejadian, Bharada E dan Bripka RR sudah kembali kerumah setelah terjadi kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
"Tadi Saudara waktu ditanya Majelis, Saudara menerangkan kalau sempat melihat ke dalam. Yang saya tanyakan, pada saat Saudara melihat ke dalam bagaimana keadaan tempat tidur itu? Acak-acakan atau seperti biasa?"
Baca Juga: Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Dua Pria Ini Ditelanjangi Hingga Diikat di Pohon
"Biasa saja. Ibu PC cuma baring."
"Berbaring seperti biasa?"
"Siap."