Poptren.suara.com - Mulai pertengahan Juli 2023 nanti, konten Youtube bisa dijadikan jaminan ke Bank. Nantinya, para content creator bisa menjadikan konten mereka jaminan untuk melakukan pinjaman.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diundangkan pada 12 Juli 2022. Dengan adanya aturan tersebut, konten kreatif di Youtube yang memiliki banyak penonton bisa dijadikan jaminan utang.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan bahwa kebijakan terkait konten YouTube berlaku sebagai jaminan pinjaman bank adalah bentuk keberpihakan pemerintah yang berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Selain itu, PP Nomor 24 Tahun 2022 juga akan menjadi wadah tentang skema pembiayaan khusus untuk para pelaku ekonomi kreatif.
"Kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta yang masuk ke YouTube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," tuturnya pada Juli 2022.
Menanggapi konten Youtube bisa diajukan menjadi pinjaman bank, auto netizen pun memberikan komentar yang tak kalah kocak!
“bentar lg followers IG bisa buat jaminan jg nih,”
“Onlyfans bisakah”?
“Mulai dari pedagang pasar, pegawai swasta sampe yang punya konten bisa jadi jaminan ngutang di Bank,”
“Riba im Coming,”
Baca Juga: CEK FAKTA: Muncul Video Persiapan Juru Tembak untuk Eksekusi Mati Ferdy Sambo, Benarkah?
“Bayar cicilan pake konten,”
“Berlomba lomba ngonten cuma buat hutang,”
“Gimana caranya merubah pacar jadi saldo dana,”
“Wah jadi semangat ngutang nih”