poptren

Inilah Segudang Prestasi Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Memvonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Poptren Suara.Com
Jum'at, 17 Februari 2023 | 17:45 WIB
Inilah Segudang Prestasi Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Memvonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Persidangan Ferdy Sambo yang Diketuai Oleh Hakim Wahyu Iman Santoso / Youtube

Poptren.suara.com - Wahyu Iman Santoso merupakan majelis hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama sidang Ferdy Sambo. Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, 8 Juli 2022.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Santoso ternyata dikenal sosokyang lugas dan tegas. Ia pun tidak pernah absen mengawal sampai Ferdy Sambo (FS) divonis hukuman mati, Senin 13 Februari 2023. 

Ketegasan Wahyu menyampaikan vonis mati kasus pembunuhan Sambo mendapat pujian dari warganet dan sejumlah tokoh publik, tak terkecuali Menkopolhukam Mahfud MD. Menurutnya, Wahyu telah mengambil langkah berani.

Ketegasan Wahyu menyampaikan vonis mati kasus pembunuhan Sambo mendapat pujian dari warganet dan sejumlah tokoh publik, tak terkecuali Menkopolhukam Mahfud MD. Menurutnya, Wahyu telah mengambil langkah berani.

Wahyu Iman Santoso yang saat ini berusia 46 tahun memiliki rekam jejak panjang dalam kariernya di dunia hukum. Dia telah memegang sejumlah posisi di beberapa pengadilan distrik. Seperti dilansir dari situs resmi PN Jaksel, pn-jakartaselatan.go.id, berikut rekam jejak karier hakim Wahyu Imam Santoso.

1. 9 Maret 2022 dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, posisinya menggantikan Lilik Prisbawono.

2. Pria kelahiran 17 Februari ini mengenyam pendidikan terakhir S2 Magister Hukum.

3. Pria berusia 46 tahun ini, diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah pada tahun 1999 silam.

4. Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, ia pernah menjabat sebagai ketua PN Denpasar, Bali menggantikan H. Sobandi pada tahun 2021 hingga 2022 dan posisinya pun digantikan oleh I Nyoman Wiguna.

Baca Juga: Polisi Tembak Gas Air Mata saat Rusuh Suporter di Laga PSIS Semarang vs Persis Solo

5. Hakim Wahyu pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah dan menduduki posisi sebagai Ketua PN Kelas 1B Tarakan, Kalimantan Timur. Kemudian ia juga pernah bertugas di PN Kelas 1A Batam sebagai Ketua Pengadilan.

6. Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, Hakim atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI