Kartu BPJS Kesehatan yang Belum Pernah Dipakai, Bisakah Dana Di Dalamnya Dicairkan ?

Poptren

Selasa, 21 Februari 2023 | 07:50 WIB
Kartu BPJS Kesehatan yang Belum Pernah Dipakai, Bisakah Dana Di Dalamnya Dicairkan ?
BPJS Kesehatan (Pinterest)

Poptren.suara.com - Seperti yang sudah diketahui, BPJS kesehatan difungsikan sebagai penyelenggara program jaminan kesehatan bagi masyarakat, dimana salah satu manfaatnya yaitu menjamin biaya kesehatan jika peserta jatuh sakit dan harus mendapatkan penanganan medis.

Peserta BPJS harus membayar iuran sebelum paling lambat tanggal 10 setiap bulannya dan akan menerima jaminan perawatan kesehatan berdasarkan kelas rawat yang diikuti. Meski demikian, tidak jarang peserta BPJS banyak yang tidak menggunakan hak mereka sebagai peserta. Mungkin termasuk orang-orang yang jarang sakit, atau alami sakit yang tidak memerlukan perawatan medis, atau faktor lainnya.

Timbul pertanyaan, apakah kartu BPJS kesehatan yang tidak pernah digunakan dananya bisa dicairkan ? Muttaqien, salah satu anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN, menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan tidak dapat dicairkan. Alasannya karena BPJS Kesehatan termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, yang merupakan asuransi sosial dengan prinsip gotong royong.

Muttaqien juga menuturkan BPJS kesehatan menerapkan prinsip kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, dimana beban biaya tersebut diwujudkan melalui kewajiban setiap peserta membayar iuran setiap bulannya. Menurut Muttaqien mekanisme gotong royong bisa terjalin antara peserta yang mampu dengan peserta kurang mampu, atau dengan kata lain, subsidi silang.

Gotong royong juga tercermin dari peserta dengan risiko rendah yang membantu peserta dengan risiko tinggi. Begitu pula dengan peserta usia muda membantu peserta usia tua, serta peserta sehat membantu yang sakit. Muttaqien juga menambahkan, apabila ada peserta miskin dan tidak mampu, iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Dijelaskan pula oleh Muttaqien, meski iuran BPJS kesehatan tidak dapat dicairkan, peserta tetap harus membayar iuran setiap bulannya, yang apabila tidak dibayar, maka keikutsertaan sebagai peserta BPJS kesehatan akan dinonaktifkan sementara dan bisa dikenakan denda.

Laman BPJS kesehatan menuliskan, denda tidak akan langsung dikenakan langsung pada peserta yang menunggak, tapi status keanggotannya akan dinonaktifkan sementara sehingga tidak bisa menggunakan layanan kesehatan BPJS. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, denda tunggakkan hanya berlaku bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.

Besaran denda BPJS Kesehatan adalah lima persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, seperti yang tertera pada Pasal 42 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, dengan ketentuan seperti :

- jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan

baca juga

- besaran denda paling tinggi atau maksimal sebanyak Rp 30 juta, dengan catatan setelah dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Besarnya iuran BPJS kesehatan berbeda-beda, tergantung jenis peserta dan kelas yang diambil, ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, dimana bagi peserta penerima bantun iuran (PBI), iuran BPJS kesehatan dibayarkan tiap bulan oleh pemerintah.

Sementara pekerja penerima upah (PPU) di lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun swasta, besaran iuran sebesar lima persen dari upah, dengan rincian sebagai berikut :

1. Empat persen dibayar oleh pemberi kerja

2. Satu persen dibayar oleh peserta

Untuk besaran iuran bagi peserta bukan pekerja, rinciannya :

A. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, dimana ketentuannya

Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah.

B. Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II

C. Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Orang Mati Mendadak Bisa karena 4 Hal Ini, Perhatikan Baik-baik!

Orang Mati Mendadak Bisa karena 4 Hal Ini, Perhatikan Baik-baik!

Your Say | Senin, 20 Februari 2023 | 17:54 WIB

5 Tanda Jantung Sedang Tidak dalam Kondisi Sehat, Wajib Waspada!

5 Tanda Jantung Sedang Tidak dalam Kondisi Sehat, Wajib Waspada!

Your Say | Senin, 20 Februari 2023 | 15:34 WIB

Cegah Penularan Penyakit, Jaga Kebersihan Organ Reproduksi dengan Cara Ini!

Cegah Penularan Penyakit, Jaga Kebersihan Organ Reproduksi dengan Cara Ini!

Your Say | Senin, 20 Februari 2023 | 14:05 WIB

5 Ciri Kanker Paru-paru yang Tidak Boleh Diabaikan Meski Bukan Perokok

5 Ciri Kanker Paru-paru yang Tidak Boleh Diabaikan Meski Bukan Perokok

Your Say | Senin, 20 Februari 2023 | 12:26 WIB

Terkini

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×