Poptren.suara.com - Namanya Desa Ciburayut, terletak di Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Desa itu juga tenar disebut sebagai Kampung Janda.
Para janda di sana banyak yang berkerja untuk menafkahi anak-anak mereka sebagai perajin besek. Dengan kehidupan yang jauh dari kata layak, kebanyakan anak-anak mereka umumnya hanya lulus Sekolah Dasar (SD), dan tak sedikit anak-anak itu membantu ibunya bekerja.
Mengapa begitu banyak janda?
Lantas, mengapa begitu banyak janda di desa tersebut, apakah tak ada laki-laki lain yang mau mengawini mereka, atau enggan menopang mereka secara ekonomi.
Beberapa fakta kemudian coba dikupas, seperti beberapa penjelasan beriku ini:
Hampir separuh penghuni kampung adalah janda
Sekiranya warga kampung tersebut kurang dari 100 kepala keluarga yang setengah di antaranya berstatus janda. Sebagiannya adalah janda-janda muda berusia belia.
Rata-rata menjanda karena ditinggal mati suaminya
Sebagai kawasan pedesaan yang berada di kaki Gunung Salak dan Gunung Gede Pangrango, menjadikan para lelaki lelaki di sana bekerja menjadi penambang pasir, baik dari menggali dan menyaring pasir, hingga pemecah batu, untuk menghidupi keluarganya.
Baca Juga: Jelajah Kampung Sodan, Melihat dari Dekat Tempat Peristirahatan Terakhir Raja-Raja Sumba
Namun seringnya terjadi longsor di lokasi penambangan, membuat para pekerja itu kebanyakan meninggal dunia dan meninggalkan istri dan anak-anaknya.
Janda muda yang berterbaran
Sebagian janda-janda di kampung itu ternyata masih berusia belia, atau janda muda. Mereka menikah muda sekira 16 tahun yang tentunya secara mental belum siap berumah tangga. Bahkan di usia 17 tahun ada yang sudah kawin 2 kali karena ditinggal mati suami.
Selain karena ditinggal suami meninggal di penambangan pasir, janda-janda muda ini juga menyandang status sebagai janda cerai.
Kurangnya perhatian pemerintah
Kampung janda di Bogor ini menyimpan banyak permasalahan yang tentunya perlu diperhatikan dan diperbaiki oleh pemerintah daerah, mulai dari perekonomian, lapangan pekerjaan, hingga pendidikan. Hal itu sesuai dengan Pasal 78 RUU Ketahanan Keluarga.