Usai berhasil menipu ratusan orang yang membeli tiket bodong tersebut, mereka kemudian menutup akun instagram dan menghilang.
Pihak kepolisian juga memberikan keterangan bahwa barang bukti yang diamankan berupa 7 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 45 A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Luthfie.
Tak ayal, penangkapan para pelaku mengundang komentar netizen.
"kirain gaketangkep anjir, gua udah pengen beli ini itu" ucap akun @frdynur.
"Udah paling bener ikut acara Maulid.. Free, banyak dapet pahala.." tulis @harsyid30.