Waduh! Menteri Tenaga Kerja Izinkan Gaji Buruh Dipotong 25 Persen, Termasuk THR?

Poptren

Kamis, 16 Maret 2023 | 15:13 WIB
Waduh! Menteri Tenaga Kerja Izinkan Gaji Buruh Dipotong 25 Persen, Termasuk THR?
Ilustrasi buruh dan Menaker. (Kolase Poptren/Flickr & Suara.com)

Poptren.suara.com - Izin Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, untuk memberi kelonggaran kepada pengusaha eksportir untuk memotong gaji buruh mereka sampai dengan 25 persen, memiliki alasan untuk menyiasati dampak penurunan permintaan ekspor akibat imbas perubahan ekonomi global..

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor.

Dalam beleid yang terbit pada 7 Maret 2023 lalu itu, izin untuk memotong gaji buruh tertulis dalam Pasal 8 ayat 1.

"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," tulis aturan tersebut.

Akan tetapi, Menaker membatasi pemotongan upah itu hanya boleh dilakukan selama 6 bulan, yakni terhitung sejak beleid ini diterbitkan. Artinya, selepas Agustus aturan ini tak berlaku lagi bagi pengusaha.

Menaker Ida Fauziyah. [Suara.com]
Menaker Ida Fauziyah. (sumber: Suara.com)

Terkait pemotongan gaji buruh itu, tentu sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Salahsatunya eksportir harus berasal dari industri padat karya yang memiliki pekerja minimal 200 orang.

Lain itu, persentase biaya tenaga kerja terhadap biaya produksi dalam industri padat karya itu paling sedikit harus mencapai 15%.

Ada 5 industri eksportir padat karya yang diberi peluang memotong gaji buruh. Berikut daftarnya;

a. Industri tekstil dan pakaian jadi,
b. Industri alas kaki,
c. Industri kulit dan barang kulit,
d. Industri furnitur, dan
e. Industri mainan anak.

baca juga

Mencermati aturan itu, maka dampak tersebut akan langsung terasa untuk tunjangan karyawan saat menerima Tunjangan Hari Raya (THR), saat lebaran nanti. Belum dijelaskan juga secara tertulis, apakah buruh akan menerima 100% gaji, atau 75%.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

THR dari BRI, Tebar Dividen Jelang Lebaran

THR dari BRI, Tebar Dividen Jelang Lebaran

Bisnis | Kamis, 16 Maret 2023 | 14:45 WIB

Menaker Ida Fauziah Kasih Izin Pengusaha Potong Gaji Buruh

Menaker Ida Fauziah Kasih Izin Pengusaha Potong Gaji Buruh

Bisnis | Kamis, 16 Maret 2023 | 14:46 WIB

Waspada! Token Gratisan PLN yang Dikirim Lewat WA

Waspada! Token Gratisan PLN yang Dikirim Lewat WA

Poptren | Kamis, 16 Maret 2023 | 13:38 WIB

Terkini

EcoGrow Mom, Langkah PTBA Wujudkan Perempuan Tani Berdaya dan Sejahtera

EcoGrow Mom, Langkah PTBA Wujudkan Perempuan Tani Berdaya dan Sejahtera

Sumsel | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:36 WIB

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:33 WIB

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:32 WIB

3 Sampo Penghitam Rambut yang Dipuji Pengguna karena Ampuh Menutupi Uban

3 Sampo Penghitam Rambut yang Dipuji Pengguna karena Ampuh Menutupi Uban

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:31 WIB

Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi

Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi

Entertainment | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:28 WIB

Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa

Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:28 WIB

5 Bedak Tabur yang Memberikan Efek Glowing di Wajah, Hasil Makeup Halus dan Natural

5 Bedak Tabur yang Memberikan Efek Glowing di Wajah, Hasil Makeup Halus dan Natural

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:25 WIB

Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:19 WIB

Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi

Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:16 WIB

Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran

Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:15 WIB