Waduh! Menteri Tenaga Kerja Izinkan Gaji Buruh Dipotong 25 Persen, Termasuk THR?

Poptren

Kamis, 16 Maret 2023 | 15:13 WIB
Waduh! Menteri Tenaga Kerja Izinkan Gaji Buruh Dipotong 25 Persen, Termasuk THR?
Ilustrasi buruh dan Menaker. (Kolase Poptren/Flickr & Suara.com)

Poptren.suara.com - Izin Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, untuk memberi kelonggaran kepada pengusaha eksportir untuk memotong gaji buruh mereka sampai dengan 25 persen, memiliki alasan untuk menyiasati dampak penurunan permintaan ekspor akibat imbas perubahan ekonomi global..

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor.

Dalam beleid yang terbit pada 7 Maret 2023 lalu itu, izin untuk memotong gaji buruh tertulis dalam Pasal 8 ayat 1.

"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," tulis aturan tersebut.

Akan tetapi, Menaker membatasi pemotongan upah itu hanya boleh dilakukan selama 6 bulan, yakni terhitung sejak beleid ini diterbitkan. Artinya, selepas Agustus aturan ini tak berlaku lagi bagi pengusaha.

Menaker Ida Fauziyah. [Suara.com]
Menaker Ida Fauziyah. (sumber: Suara.com)

Terkait pemotongan gaji buruh itu, tentu sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Salahsatunya eksportir harus berasal dari industri padat karya yang memiliki pekerja minimal 200 orang.

Lain itu, persentase biaya tenaga kerja terhadap biaya produksi dalam industri padat karya itu paling sedikit harus mencapai 15%.

Ada 5 industri eksportir padat karya yang diberi peluang memotong gaji buruh. Berikut daftarnya;

a. Industri tekstil dan pakaian jadi,
b. Industri alas kaki,
c. Industri kulit dan barang kulit,
d. Industri furnitur, dan
e. Industri mainan anak.

baca juga

Mencermati aturan itu, maka dampak tersebut akan langsung terasa untuk tunjangan karyawan saat menerima Tunjangan Hari Raya (THR), saat lebaran nanti. Belum dijelaskan juga secara tertulis, apakah buruh akan menerima 100% gaji, atau 75%.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

THR dari BRI, Tebar Dividen Jelang Lebaran

THR dari BRI, Tebar Dividen Jelang Lebaran

Bisnis | Kamis, 16 Maret 2023 | 14:45 WIB

Menaker Ida Fauziah Kasih Izin Pengusaha Potong Gaji Buruh

Menaker Ida Fauziah Kasih Izin Pengusaha Potong Gaji Buruh

Bisnis | Kamis, 16 Maret 2023 | 14:46 WIB

Waspada! Token Gratisan PLN yang Dikirim Lewat WA

Waspada! Token Gratisan PLN yang Dikirim Lewat WA

Poptren | Kamis, 16 Maret 2023 | 13:38 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×