Penting untuk Dicatat, Syarat dan Cara Pengajuan Pemutihan Pajak

Poptren | Suara.com

Jum'at, 17 Maret 2023 | 16:05 WIB
Penting untuk Dicatat, Syarat dan Cara Pengajuan Pemutihan Pajak
Ilustrasi bayar pajak (Freepik)

Poptren.suara.com - Pernah dengar pemutihan pajak ? Apa itu pemutihan pajak ? Pemutihan pajak merupakan sebuah program penghapusan atau pengampunan denda pajak untuk pemilik kendaraan yang diberikan oleh pemerintah. Program tersebut bertujuan untuk menertibkan masyarakat agar tidak terlambat membayar wajib pajak dan meringankan beban pajak kendaraan.

Pemutihan pajak artinya penghapusan denda namun bukan berarti pemilik kendaraan tidak perlu membayar pajak, tetap harus bayar sesuai dengan ketentuannya. Pasal 72 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 menyebutkan pemilik kendaraan bermotor wajib mengurus dan melunasi pajak sebelum masa dua tahun habis. Jika sampai dua tahun belum diperpanjang, maka status kepemilikannya akan dihapus.

Pemutihan bertujuan untuk membantu meringankan biaya yang dibebankan karena biasanya jumlah denda akan dikurangi, bahkan dihilangkan. Sedangkan bagi lembaga pemerintah bertujuan agar wajib pajak bisa lebih taat lagi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa pemutihan pajak, diantaranya :

- KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan STNK;

- STNK asli dan fotokopi;

- BPKB asli dan fotokopi.

Sementara itu, syarat untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB yaitu :

- KTP asli dan fotokopi pemilik;

- STNK asli dan fotokopi;

- BPKB asli dan fotokopi;

- Kwitansi pembelian motor, ditandatangani diatas materai.

Setelah syarat dipenuhi, langkah selanjutnya untuk bisa melakukan pemutihan pajak, yaitu datangi kantor samsat. Bawa semua persyaratan, jadikan dalam satu map, namun BPKB asli dan kwitansi pembelian kendaraan dimasukkan dalam map terpisah.

Setelah itu, cek fisik kendaraan. Jika sudah, maka akan mendapatkan hasil cek fisik yang berupa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, dan setelah itu serahkan berbarengan dengan berkas-berkas sebelumnya untuk diberikan ke loket pengesahan cek fisik. Jika pengecekkan fisik selesai, maka akan validasi dan berkas akan dikembalikan. Jangn lupa untuk simpan hasil cek tersebut untuk mengurus balik nama BPKB di Polda setelah selesai di Samsat.

Tidak hanya itu, jangan lupa daftarkan balik nama yang ada di loket pendaftaran Samsat dengan berkas atau syarat yang sudah ditentukan. Jika sudah datangi samsat kembali untuk membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Setelah itu berikan tanda terima ke loket dan kasih dokumen yang sudah disatukan dalam satu map, dimana setelahnya pemohon akan diberikan pemberitahuan terkait pajak dengan rincian jumlah yang harus dibayar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Tips Meningkatkan Rasa Percaya Diri, Berani Tampil Beda!

5 Tips Meningkatkan Rasa Percaya Diri, Berani Tampil Beda!

Your Say | Jum'at, 17 Maret 2023 | 14:38 WIB

Jangan Pusing! 5 Cara Mengatasi Stres Akibat Masalah Keuangan

Jangan Pusing! 5 Cara Mengatasi Stres Akibat Masalah Keuangan

Your Say | Kamis, 16 Maret 2023 | 19:17 WIB

Ragam Istilah Pajak Dalam Lembaran STNK, Sudah Tahu ?

Ragam Istilah Pajak Dalam Lembaran STNK, Sudah Tahu ?

| Rabu, 08 Februari 2023 | 07:42 WIB

Terkini

Tak Langsung Punya Lagu, 5 Musisi Dunia Awali Karier Lewat Cover Lagu

Tak Langsung Punya Lagu, 5 Musisi Dunia Awali Karier Lewat Cover Lagu

Entertainment | Minggu, 12 April 2026 | 18:00 WIB

140 Situs Budaya Iran Rusak Akibat Serangan AS-Israel, Kerugian Mencapai 837 Miliar

140 Situs Budaya Iran Rusak Akibat Serangan AS-Israel, Kerugian Mencapai 837 Miliar

Sumut | Minggu, 12 April 2026 | 17:57 WIB

Bagaimana Cara agar Cushion Tidak Luntur Saat Berkeringat? 7 Tips Makeup Tahan Lama di Cuaca Panas

Bagaimana Cara agar Cushion Tidak Luntur Saat Berkeringat? 7 Tips Makeup Tahan Lama di Cuaca Panas

Lifestyle | Minggu, 12 April 2026 | 17:55 WIB

5 Serum Anti Aging Ampuh untuk Hilangkan Kerutan Wajah

5 Serum Anti Aging Ampuh untuk Hilangkan Kerutan Wajah

Lifestyle | Minggu, 12 April 2026 | 17:53 WIB

5 Bedak Glad2Glow untuk Kulit Sawo Matang yang Tahan Lama

5 Bedak Glad2Glow untuk Kulit Sawo Matang yang Tahan Lama

Lifestyle | Minggu, 12 April 2026 | 17:46 WIB

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:45 WIB

Apakah Skuter Listrik Boleh di Jalan Raya? Ini 5 Rekomendasi Ukuran Dewasa dengan Dudukan

Apakah Skuter Listrik Boleh di Jalan Raya? Ini 5 Rekomendasi Ukuran Dewasa dengan Dudukan

Otomotif | Minggu, 12 April 2026 | 17:40 WIB

SF Hariyanto Larang Pemda Pecat PPPK, Ogah Bikin Gejolak: Malu Kita!

SF Hariyanto Larang Pemda Pecat PPPK, Ogah Bikin Gejolak: Malu Kita!

Riau | Minggu, 12 April 2026 | 17:39 WIB

7 Tablet SIM Card 5G dengan Keyboard Bawaan untuk Kerja Remote

7 Tablet SIM Card 5G dengan Keyboard Bawaan untuk Kerja Remote

Tekno | Minggu, 12 April 2026 | 17:34 WIB

Update Harga Mobil Listrik Wuling per April 2026, Mulai Rp200 Jutaan

Update Harga Mobil Listrik Wuling per April 2026, Mulai Rp200 Jutaan

Otomotif | Minggu, 12 April 2026 | 17:33 WIB