Poptren.suara.com - Usia pernikahan Alshad Ahmad dengan Nissa Asyifa termasuk yang paling singkat. Pasangan ini menikah pada 30 September 2022 secara siri dan akhirnya bercerai pada Desember 2022.
Jadi usia pernikahan mereka cuma berusia sekitar 4 bulan saja.
Keponakan Raffi Ahmad itu melakukan talak kepada Nissa pada 11 November 2022. Mirisnya, talak dilakukan Alshad saat Nissa hamil 8 bulan.
Kasus pernikahan hingga perceraian antara Alshad Ahmad dengan Nissa Asyifa terungkap setelah selebgram itu curhat di media sosial.
"Sejak awal tahun story-story saya mengarah pada kekerasan pada perempuan, ga tahu, didzalimi, tanpa cerita apa yang terjadi. Biarlah waktu yang akan menjawab. Biarlah hukum Indonesia yang berjalan. Biarlah Allah yang mengadili.
Mencoba diam, mencerna dan memahami dalam keadaan yang sangat chaos. Disiksa fisik, batin mental, dealing with trauma, shock and pain, oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab atas perbuatannya. Di dunia nyata kelakuannya luar biasa, di dunia maya seperti tidak ada apa-apa. Sangat keterlaluan! Sekeluarga!," tulis Nissa Asyifa di Insta Story.
Selain itu, Nissa juga menulis curhatan lainnya:
"Kasihan, mungkin keluarga besar, teman-teman sudah sangat marah, jijik dan untolerated sama kelakuannya memang. Tapi dibalik itu kasihan orangnya miskin, yaitu miskin hati, mementingkan duniawi, ingin menang sendiri.
Dunia berputar! Allah maha adil! Astagfirullahalazim di baikin dikasih beribu-ribu toleransi, capek!," tulis Nissa lagi.
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat BPJS, Jaminan Kesehatan di Hari Mendatang!
Pengadilan Agama Negeri Bandung telah memuat perkara perceraian atas nama Alshad Kautsar Ahmad bis Mansur Ahmad dan Nissa Asyifa Binti Ganjar Sudaya dengan nomor perkara 5361/Pdt.G/2022/PA.Badg.
Selain itu, pengadilan agama juga memberikan keterangan "Cerai talak".
"Bahwa sebelum menikah antara pemohon dan termohon, masing-masing berstatus perjaka dan perawan. Akan tetapi termohon sedang hamil dengan usia kehamilan 8 bulan, sehingga meskipun dalam keadaan hamil, para pihak dapat melakukan pernikahan menurut syariat Islam," keterangan yang disampaikan dalam Duduk Perkara.