poptren

Empat Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Dapat Keringanan Hukuman dari MA

Poptren Suara.Com
Rabu, 09 Agustus 2023 | 23:27 WIB
Empat Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Dapat Keringanan Hukuman dari MA
Ferdy Sambo dan Putri-Candrawathi. (Instagram/divpropampolri)

Poptren.suara.com - Mahkamah Agung (MA) memberikan keringanan hukuman kepada keempat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang juga dikenal sebagai Nofriansyah Yosua Hutabarat. Terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

MA membatalkan putusan pidana mati terhadap Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi pidana seumur hidup.

Tak hanya Ferdy Sambo, MA juga mengurangi hukum pidana 20 tahun penjara terdakwa Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Kuat Ma'ruf, Sopir Putri Candrawathi, divonis 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun penjara. 

Terdakwa lainnya, Ricky Rizal juga mendapat diskon hukuman dari MA. Putusan kasasi MA terhadap Ricky Rizal menyatakan bahwa mantan ajudan Sambo itu mendapat hukuman 8 tahun, dari vonis sebelumnya penjara selama 13 tahun. 

Kejaksaan Agung RI menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi MA terhadap terdakwa Ferdy Sambo Cs.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, menjelaskan hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023. Putusan tersebut menegaskan bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ketut menyatakan bahwa putusan tersebut menghapus kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan PK terhadap putusan pengadilan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.

Ketut juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI menghormati putusan MA. Dia juga menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim di tingkat kasasi karena para terdakwa tetap dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Ia menambahkan bahwa semua fakta hukum dan pertimbangan yang dijelaskan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diperhitungkan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.

Baca Juga: Tak Ada Peminat, Manchester United dengan Berat Hati akan Pertahankan Anthony Martial

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI