poptren

Siap-Siap !! Pasal-Pasal Ini Akan Menjerat Pelaku Skandal Foto Telanjang Finalis Miss Universe Indonesia

Poptren Suara.Com
Senin, 14 Agustus 2023 | 04:23 WIB
Siap-Siap !! Pasal-Pasal Ini Akan Menjerat Pelaku Skandal Foto Telanjang Finalis Miss Universe Indonesia
Safa Attamimi (kiri berkaca mata) COO PT Capella Swastika Karya bersama dengan Poppy Capella. (Instagram @safa.attamimi)

Poptren.suara.com - Seperti kita tahu, skandal foto telanjang dalam salah satu sesi body checking para finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 berbuntut panjang. Bahkan para korban--yang mengaku dilecehkan--tersebut sudah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Merespons laporan itu, Polda Metro Jaya memeriksa pelapor kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis MUID 2023 terkait kasus itu, Rabu (9/8/2023).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami duduk perkara soal kasus yang menimpa sejumlah finalis tersebut.

Sang pelapor dalam hal ini adalah kuasa hukum tujuh korban, Mellisa Anggraini, yang mengatakan pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti baru kepada penyidik untuk pendalaman.

"Iya ada (barang bukti baru), tapi belum bisa saya sampaikan ya. Tapi terkait dengan seluruh proses pelaporan ini aja," terangnya, meski tak menjelaskan secara rinci barang bukti apa yang diserahkan kepada pihak penyidik.

Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu. Saat itu, korban diminta untuk melakukan pengecekan badan tanpa busana. Padahal, hal tersebut tidak ada dalam rangkaian acara atau perjanjian tertulis.

"Sudah terjadi peristiwa yang sudah dibenarkan klien kami di mana mereka tanpa sepengetahuan, tidak ada informasi tidak ada dalam rundown tidak dikasih tahu body checking," ujarnya.

Pasal-pasal yang diajukan

Adapun pasal yang disertakan dalam laporan itu adalah Pasal 4, 5, 6, 14, dan 15, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Baca Juga: Skandal Foto Telanjang Miss Universe Indonesia Mencoreng Sektor Pariwisata, Sandiaga Uno Bilang Begini..

Menurut Pasal 4 Ayat (1) UU TPKS, terdapat 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual, meliputi: 

- pelecehan seksual nonfisik; 

- pelecehan seksual fisik; 

- pemaksaan kontrasepsi; 

- pemaksaan sterilisasi; 

- pemaksaan perkawinan; 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI