Siap-Siap !! Pasal-Pasal Ini Akan Menjerat Pelaku Skandal Foto Telanjang Finalis Miss Universe Indonesia

Poptren

Senin, 14 Agustus 2023 | 04:23 WIB
Siap-Siap !! Pasal-Pasal Ini Akan Menjerat Pelaku Skandal Foto Telanjang Finalis Miss Universe Indonesia
Safa Attamimi (kiri berkaca mata) COO PT Capella Swastika Karya bersama dengan Poppy Capella. (Instagram @safa.attamimi)

- penyiksaan seksual; 

- eksploitasi seksual; 

- perbudakan seksual; dan 

- kekerasan seksual berbasis elektronik.

UU TPKS juga mengatur pelecehan seksual fisik sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual. 

Menurut Pasal 6 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta. 

"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," bunyi Pasal 6 huruf a UU TPKS.

Sementara itu, UU TPKS juga mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik. Terdapat tiga jenis kekerasan seksual berbasis elektronik yang diatur UU TPKS, yakni: 

- Melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar. 

- Membagikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual. 

- Melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual. 

Menurut Pasal 14 UU TPKS, pelaku kekerasan seksual ini dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. 

"Dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Selain ke polisi, Mellisa menyebut upaya lain juga dilakukan yakni dengan mendatangi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) untuk meminta perlindungan terhadap para korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Skandal Foto Telanjang Miss Universe Indonesia Mencoreng Sektor Pariwisata, Sandiaga Uno Bilang Begini..

Skandal Foto Telanjang Miss Universe Indonesia Mencoreng Sektor Pariwisata, Sandiaga Uno Bilang Begini..

Poptren | Minggu, 13 Agustus 2023 | 21:23 WIB

Poppy Capella Menampik Terlibat Kasus Foto Telanjang Finalis Miss Universe Indonesia

Poppy Capella Menampik Terlibat Kasus Foto Telanjang Finalis Miss Universe Indonesia

Poptren | Minggu, 13 Agustus 2023 | 20:28 WIB

Siapa Sosok Safa Attamimi? Tukang Foto Saat Peserta Miss Universe Indonesia Ditelanjangi

Siapa Sosok Safa Attamimi? Tukang Foto Saat Peserta Miss Universe Indonesia Ditelanjangi

Poptren | Sabtu, 12 Agustus 2023 | 12:00 WIB

Usai Ditelanjangi, Peserta Ini Dibilang Buduk dan Jelek oleh Pihak Miss Universe Indonesia

Usai Ditelanjangi, Peserta Ini Dibilang Buduk dan Jelek oleh Pihak Miss Universe Indonesia

Poptren | Sabtu, 12 Agustus 2023 | 10:58 WIB

Terkini

Ingatkan Soal PKI hingga RMS, Dudung Tegaskan Pemerintah Prabowo Tak Anti Kritik

Ingatkan Soal PKI hingga RMS, Dudung Tegaskan Pemerintah Prabowo Tak Anti Kritik

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:25 WIB

Masih Hangat, Tecno Pova 8 Resmi Meluncur 11 Juni: Usung Alive Matrix Display dan Dimensity 7100

Masih Hangat, Tecno Pova 8 Resmi Meluncur 11 Juni: Usung Alive Matrix Display dan Dimensity 7100

Your Say | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:24 WIB

Indonesia Insurance Summit 2026: Terungkap Tantangan Ganda Asuransi di Indonesia

Indonesia Insurance Summit 2026: Terungkap Tantangan Ganda Asuransi di Indonesia

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:23 WIB

Tren Lari Melejit, Kesadaran Asuransi di Kalangan Pelari Ikut Meningkat

Tren Lari Melejit, Kesadaran Asuransi di Kalangan Pelari Ikut Meningkat

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:23 WIB

Mahasiswa UI ke Aparat: Kami Bukan KKB, Tolong Jangan Represif!

Mahasiswa UI ke Aparat: Kami Bukan KKB, Tolong Jangan Represif!

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:18 WIB

Viral Mahasiswa Indonesia di Malaysia: Dikasihani Warga Lokal Hanya karena Makan Satu Es Krim Berdua

Viral Mahasiswa Indonesia di Malaysia: Dikasihani Warga Lokal Hanya karena Makan Satu Es Krim Berdua

Entertainment | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:16 WIB

7 Kelebihan dan Kekurangan Huawei MatePad Mini: Pesaing iPad Mini Memori Lega

7 Kelebihan dan Kekurangan Huawei MatePad Mini: Pesaing iPad Mini Memori Lega

Tekno | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:16 WIB

Thibaut Courtois Pertimbangkan Pensiun dari Timnas Belgia usai Piala Dunia 2026

Thibaut Courtois Pertimbangkan Pensiun dari Timnas Belgia usai Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:15 WIB

Menyusuri Lorong Rindu dalam Antologi Puisi Bertemu di Temaram

Menyusuri Lorong Rindu dalam Antologi Puisi Bertemu di Temaram

Your Say | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:15 WIB

Strategi Barikade TNI-Polri Pecah Massa Mahasiswa, Bundaran HI dan DPR Sepi Orasi

Strategi Barikade TNI-Polri Pecah Massa Mahasiswa, Bundaran HI dan DPR Sepi Orasi

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:14 WIB