Poptren.suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan tentang rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat menyampaikan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 ke DPR dalam Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR pada hari ini, Rabu (16/8). Pengumuman ini direncanakan akan menjadi bagian dari pembahasan sehubungan dengan RUU APBN 2024.
"Bapak presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail, adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan. Jadi supaya enak dan tegang terus tanggal 16 Agustus pak presiden (akan menyampaikan)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Presiden, Selasa (30/5) lalu.
Pada awal bulan ini, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, juga mengonfirmasi bahwa pengumuman mengenai kenaikan gaji akan langsung disampaikan oleh Presiden Jokowi.
Besaran gaji pokok PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Namun, sampai saat ini, belum ada kenaikan gaji pokok untuk PNS. Peraturan ini menetapkan gaji pokok terendah untuk golongan terendah sebesar Rp1,56 juta dan tertinggi sebesar Rp5,9 juta.
Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, dan tunjangan kinerja.