Poptren.suara.com - Merasa nama baiknya dicemarkan, Denny Sumargo melaporkan Verny Hasan ke Polda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023), dengan didampingi kuasa hukumnya, Mohamad Anwar.
Laporan Denny Sumargo terhadap Verny Hasan terdaftar pada nomor polisi LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Denny Sumargo menyatakan geram dengan perilaku terlapor yang kembali mengungkit-ungkit masalah lama.
"Sehubungan dengan adanya peristiwa lama diangkat lagi, jadi untuk meredam supaya juga ini berproses secara hukum ada juga yang harus saya lindungi hak klien saya sehingga atas keputusan dari pak Densu untuk melaporkan atas perbuatan pencemaran nama baik atas nama VH," kata Mohamad Anwar di Polda Metro Jaya pada awak media.
"Pasal yang kita tuduhkan Pasal 310, 311 KUHP 315 juga kemudian juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE," sambungnya.
Denny Sumargo mengaku terkejut dan bertanya-tanya kenapa belakangan ini Verny Hasan mengungkit masalah-masalah lama.
"Kaget juga, maksudnya kenapa?" ujarnya.
Belakangan ramai pemberitaan soal DJ Verny Hasan meminta Denny Sumargo untuk melakukan tes DNA ulang soal anak kandungnya.
Padahal, empat tahun lalu Denny Sumargo sudah pernah melakukan tes DNA. Namun, hasil menunjukkan bahwa anak DJ Verny bukan anak kandung Denny Sumargo.
Baca Juga: Minta Gantian Pilih Rumah Sakit, DJ Verny Hasan Tantang Denny Sumargo Tes DNA Lagi
Namun seperti belum puas, DJ Verny kembali meminta Denny Sumargo tes DNA lagi dengan syarat rumah sakit dan dokter kali ini adalah pilihannya.