Poptren.suara.com - Terus dikejar soal tes DNA dan membuat tak nyaman, Denny Sumargo akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan DJ Verny Hasan ke Polda Metro Jaya. Verny dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya.
"Dari pak Densu (Denny Sumargo) untuk melaporkan atas perbuatan pencemaran nama baik. Laporan yang kami tuduhkan, pasal 310," kata pengacara Denny Sumargo, Mohamad Anwar dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (23/8/2023).
"(Pasal lainnya) 311 dan 315 KUHP juga juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE," imbuhnya.
Di sisi lain, Denny Sumargo mengatakan telah menutup pintu maaf untuk Verny Hasan. Namun, dia tidak tahu semisal ada opsi damai.
"Pintu maaf tidak. Pintu damai ya tidak tahu juga ini, karena kemarin saja ini dia hapus gitu loh, ya sudah kepalang tanggung, mari kita selesaikan gim ini," katanya.
Keputusan Deny Sumargo untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum tentu bukan tanpa alasan. Ia menyebut telah mengingatkan Verny Hasan beberapa waktu lalu untuk tidak mengumbar masalah tersebut ke ranah publik.
Denny Sumargo sebenarnya tak mempermasalahkan bila dilakukan tes DNA kedua atau ketiga, akan tetapi dengan komunikasi privat.