Poptren.suara.com - Masalah royalti masih jadi perbincangan di sejumlah musisi tanah air. Ahmad Dhani, salah satu musisi yang tegas soal royalti ini. Beberapa lainnya juga mengakui bahwa tak menerima royalti dari konser-konser yang terselenggara.
Lalu apa maksud dari royalti bagi para musisi?
Royalti adalah jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan sebuah karya, dalam hal ini adalah lagu yang memiliki hak cipta dan pencipta mendapat bayaran royalti ketika ciptaannya diproduksi dan dijual.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), royalti merupakan uang jasa yang dibayarkan atas barang atau produk yang diproduksi kepada pihak yang memiliki hak paten.
Dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, royalti didefinisikan sebagai imbalan atas penggunaan suatu ciptaan atau produk apa yang diterima oleh pencipta maupun pemilik hak terkait.
Regulasi yang mengatur royalti lagu dan musik tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2014. Pada Pasal 40 ayat (1) poin d beleid tersebut dijelaskan bahwa lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks termasuk ciptaan yang dilindungi.
Lebih lanjut, pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Pasal 3 disebutkan apabila setiap orang dapat menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).
Besaran tarif royalti musik dan lagu termuat dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016