Poptren.suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Ari Wibowo terhadap Inge Anugrah. Berdasarkan keputusan itu Ari Wibowo dan Inge Anugrah resmi bercerai. Dengan demikian, bahtera rumah tangga pasangan yang menikah pada 7 Juli 2006 tersebut berakhir.
“Mengabulkan gugatan penggugat (Ari Wibowo) untuk seluruhnya,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan pers mengutip putusan majelis hakim pada Rabu (13/9/2023).
“Menyatakan perkawinan antara penggugat dengan tergugat, yang dilangsungkan pada tanggal 7 Juli 2006 di Gereja International English Service Jakarta, dan dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 448/JS/2006, tanggal 7 Juli 2006 diputus karena perceraian,” tambah Djuyamto.
Selain itu, hak asuh atas dua orang anak mereka jatuh di tangan penggugat, Ari Wibowo. Meski demikian, sebagai tergugat, Inge Anugrah tetap dibolehkan bertemu dengan kedua anaknya.
Ari Wibowo pun menggunggah hasil keputusan dari Majelis Hakim ini di laman Instagram miliknya. Sontak unggahan tersebut berhasil menuai beragam komentar miring dari para warganet namun tak sedikit pula yang memberikan dukungan.
Bahkan ada warganet yang merasa tak seharusnya pria kelahiran Berlin, Jerman ini mengunggah hasil putusan itu di media sosial miliknya.
“Mencari pembenaran publik ya Pak ? Kalo sidang tertutup ga perlu hasilnya disebar di medsos. Kesannya menjatuhkan pribadi Inge. Segitu amat jadi laki,” tulis salah satu warganet.
“Perlu yah dibeberkan di MEDSOS, dewasalah,” ucap warganet.
“Ga perlu di medsos sih, sidangnya ketutup, yang ini dibuka, dunno, orag ketiga salah satu alasan biar cepet kelar sidang cere ga pake babibu, tapi gak perlu di post di ig, kasian yang ceweknya gimanapun dia pernah ada dan akan selalu ada di hidup si lakik karna udah punya anak,” komentar warganet lain.
“Perlukah diposting di medsos,” kata warganet lainnya