Suara.com - Penegakkan hukum tanpa pilih Kasih menjadi prioritas utama Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP). Kali ini, mereka menyorot sepak terjang oknum polisi yang mengobok-obok penyidik atas kasus dua tersangka yakni Azhar dan Azwar Umar yang sebelumnya telah di-P21 dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
"Sebagai bagian masyarakat dan sebagai mitra pemerintah, saya kecewa dengan persoalan ini," tegas Ketua Umum JPKP Maret Sueken.
Hal ini disebabkan kasus dua tersangka pengusaha Azhar Umar dan Azwar Umar, kata MAret, yang disinyalir ada campur tangan bagian Propam Polri. Sehingga, kedua tersangka tersebut lepas yang akhirnya dinyatakan buron.
"Di jamannya Kabareskim Budi Waseso, kasus kedua orang itu sudah di P21. Namun, setelah beliau di pos baru, kondisi di internal kepolisian menjadi turun. Kondisi seperti ini mestinya tidak boleh terjadi seandainya dari Propam Polri tidak ikut berperan di penyidikan" ujar Maret prihatin.
Seperti telah diungkap Oleh Neta S. Pane selaku Ketua Presidium IPW - Indonesia Police Watch, dalam jumpa Pers dengan awak media menyebutkan ada aksi polisi di Biro Paminal Propam Polri yang mengintervensi perkara yang sudah P21 dengan tersangka dua pengusaha dalam kasus tanjung priok.
"Sesama organisasi masyarakat, saya mendukung terhadap kasus ini yang saya anggap serius untuk ditindak lanjuti secara tegas oleh Kapolri dan Wakapolri untuk segera mengevaluasi kinerja tugas Karopaminal Propam Polri," ucapnya.
Bagi Maret, kasus yang sudah terang benderang jangan sampai ternodai Oleh segelintir oknum. Apalagi sebelumnya, pihak kepolisian kurang mendapat simpatik di masyarakat ketika kasus KPK Yang melibatkan Abraham Samad Dan Bambang W.
"Saya tadinya salah satu orang yang kecewa dengan kepolisian, saat kasus Pak AS dan BW. Namun Di kasus tanjung priok ini, justru saya mendukung kepolisian. Untuk itu, dalam kesempatan bertemu Presiden Jokowi nanti, saya akan bicara kan kasus ini," papar Maret.