MA Tolak PK Bos IM2, Bisnis Telekomunikasi Makin Terancam

Madinah Suara.Com
Sabtu, 07 November 2015 | 06:35 WIB
MA Tolak PK Bos IM2, Bisnis Telekomunikasi Makin Terancam
Ilustrasi bisnis komunikasi. [shutterstock]

Suara.com - Bisnis industri telekomunikasi dikhawatirkan makin terancam setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.

Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia, Kamsul Hasan saat silaturahmi PWI JAYA di Mahkamah Agung (MA), Kamis (5/11/2015).

"Saya prihatin. Putusan MA untuk menolak PK terhadap kasus Indar ini akan menyebabkan berubahnya bisnis model dan tata kelola industri. Hal itu akan mengancam para pelaku usaha yang terjun di industri telekomunikasi," kata Kamsul.

Lebih lanjut dirinya berharap pihak MA dapat bersikap arif dalam menangani kasus ini. Sehingga bisnis industri Telekomunikasi dapat diselamatkan.

Sebelumnya, MA menolak PK Indar Atmanto. Eks bos IM2 itu dihukum 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penggunaan 2,1 GHz/3G. Putusan ini diketok oleh Hakim Agung M Saleh yang juga wakil ketua MA bidang Yudisial.

Duduk sebagai anggota majelis PK yaitu Hakim Agung Abdul Latief dan Hakim Agung HM Syarifuddin. Vonis ini diketok pada 20 Oktober lalu dalam nomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015.

Diketahui, perkara tersebut bermula setelah Indar melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat Tbk untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz. Kerja sama itu dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.

Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi. Kerja sama selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp1,35 triliun.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI