Suara.com - Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) bersikap kritis terhadap pemerintahan, khususnya kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang dipimpin Nadiem Makarim. Nadiem dinilai tidak mampu mengatasi darurat pendidikan akibat pandemi Covid-19.
Sejak pandemi melanda Indonesia Maret 2020 sampai hari ini,Nadiem tidak bisa mengatasi masalah pendidikan, malah sebaliknya, membuat ketimpangan semakin terjadi.
Di sektor pendidikan, kebijakan yang muncul adalah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), yang dirasa aman, namun hal ini tidak diikuti dengan penyelesaian masalah sarana prasarana penunjang pembelajaran. Misalnya tidak diikuti kebijakan untuk menyelesaikan wilayah-wilayah yang tidak ada jaringan, masyarakat yang tidak bisa membeli handphone, beli kuota dan seterusnya. Pada akhirnya kebijakan yang muncul (PJJ) justru membuat pendidikan kita semakin timpang.
Belum lama ini, Nadiem membuat kebijakan bagi-bagi laptop dengan anggaran Rp17 triliun. PB PII berharap, penggunaan anggaran yang besar tersebut tidak mengendap dan melebar kemana-mana, serta minta KPK mengawasi dengan ketat penggunaan anggaran tersebut agar tepat sasaran.
PB PII tetap menyayangkan penggunaan anggaran Rp17 triliun untuk kebijakan bagi-bagi laptop, yang dirasa kurang tepat. Berdasarkan data dari Kominfo, masih ada 11% wilayah Indonesia yang tidak teraliri sinyal internet.
Berdasarkan sumber yang sama, 12.548 desa belum tersentuh jaringan internet. Anggaran sebesar itu baiknya digunakan untuk mengatasi masalah dasar, pengadaan jaringan internet dan listrik.
Kebijakan bagi-bagi laptop ternyata hanya untuk masyarakat yang memiliki jaringan internet dan teraliri listrik. Jangan sampai kebijakan ini terkesan memanjakan kelompok masyarakat menengah atas perkotaan dan menindas masyarakat kebawah di pedesaan.
Bagaimana dengan masyarakat di pelosok wilayah-wilayah yang belum teraliri listrik dan jaringan?
Di sisi lain, PB PII menolak Permendikbud Ristek no 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler pasal 3 ayat 2 (d) berbunyi "memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir".
Baca Juga: Kemendikbudristek Bantu UKT/SPP pada 6.789 Mahasiswa Kalimantan, Simak Syaratnya!
PB PII menilai, kebijakan ini diskriminatif terhadap sekolah tidak memenuhi 60 siswa dalam 3 tahun terakhir. Apakah mereka tidak bisa mendapatkan dana BOS?