Koperasi Terbukti Mampu Memakmurkan Masyarakat, Inilah Saatnya Bangkitkan Ekonomi Rakyat

Fabiola Febrinastri

Selasa, 19 Juli 2022 | 18:40 WIB
Koperasi Terbukti Mampu Memakmurkan Masyarakat, Inilah Saatnya Bangkitkan Ekonomi Rakyat
Ilustrasi Uang (Pixabay.com/Nattanan23)

Suara.com - Keberadaan koperasi di Indonesia bukanlah hal baru. Koperasi merupakan badan usaha atau badan hukum yang dikelola dan dioperasikan untuk meraih kesejahteraan bersama.

Secara umum, fungsi koperasi antara lain membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi, meningkatkan perekonomian rakyat serta mewujudkan perekonomian nasional.

Koperasi bekerja dengan cara mengumpulkan dana dari anggotanya, dana ini dijadikan sebuah modal usaha yang diputar dan dijalankan oleh koperasi.

Menurut sumber Kementerian Koperasi & UKM RI dan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah koperasi aktif di Indonesia menurut provinsi (unit) 2019-2021 berjumlah 127.846 unit.

Jumlah koperasi terbanyak berada di Jawa Timur, yakni 22.464 unit atau sekitar 17,6% dari total koperasi. Selanjutnya, Jawa Barat dengan dengan 14.706 unit dan Jawa Tengah sebanyak 12. 190 unit.

Jumlah koperasi di Indonesia sempat mencapai angka tertinggi selama 15 tahun terakhir, yakni jumlahnya mencapai 152.174 unit pada 2017.

Namun jumlahnya menurun cukup drastis pada 2018, yakni menjadi 126.343 unit. Begitu pula pada tahun berikutnya yang kembali menurun hingga menjadi 123.048 unit.

Jumlah koperasi di Indonesia meningkat namun belum semua anggota koperasi maupun masyarakat merasakan keberadaannya.

Secara umum hal tersebut disebabkan oleh kurangnya modal, kesadaran anggota yang masih rendah, serta kemampuan sebagian pengurus koperasi yang masih terbatas.

baca juga

Keberadaan koperasi diyakini dapat dirasakan masyarakat jika koperasi menerapkan sejumlah prinsip koperasi, yang artinya pelaksanaan badan ini berdasarkan pada prinsip yang sudah ada.

Prinsip-prinsip koperasi menunjukan jati diri atau ciri khas yang membedakannya dengan badan usaha lain dan esensi dari kerja koperasi sebagai badan usaha. Prinsip koperasi merupakan aturan-aturan yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ada tujuh prinsip koperasi, yakni:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Untuk menjadi anggota koperasi, seseorang harus berdasarkan keinginan sendiri. Artinya, jika kamu ingin tergabung dalam sebuah koperasi tidak boleh ada unsur paksaan. Jadi keanggotaan koperasi terbuka bagi siapa saja, yang sekiranya memenuhi persyaratan sebagai anggota.

2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Berbeda dengan lembaga keuangan lainnya, koperasi pengelolaannya harus dikelola secara demokrasi, yang mana setiap anggota memiliki hak yang sama dalam pengelolaannya.

Siapapun anggota koperasi berhak punya suara yang bisa digunakan untuk memilih pengurus dan pengawas koperasi tersebut. Dengan begitu, setiap keputusan yang diambil diharapkan berdasarkan persetujuan seluruh anggota koperasi (keputusan bersama).

3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap anggota
Setiap pembagian sisa hasil usaha di koperasi, akan dibagi secara adil sebanding dengan jasa usaha pada tiap-tiap anggotanya.

Sisa hasil usaha atau yang biasa disebut dengan SHU, merupakan keuntungan yang diperoleh koperasi. Nah, setiap anggota yang aktif akan mendapat SHU lebih besar dibandingkan dengan anggota yang pasif.
Hal tersebutlah yang dimaksud dengan bagi hasil secara adil.

Jadi SHU tidak dibagikan berdasarkan modal anggotanya, tetapi berdasarkan seberapa besar kontribusi anggota tersebut terhadap koperasi.

4. Pembelian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal maksudnya adalah modal yang ada di dalam koperasi bukanlah untuk mencari sebuah keuntungan, tetapi untuk meningkatkan kesejahteraan dari anggota koperasi itu sendiri.

Jadi, modal dalam koperasi bukanlah untuk sebuah keuntungan semata, tetapi untuk melayani anggota dan masyarakat. Pelayanan yang diberikan koperasi berhak untuk dibalas, akan tetapi sifatnya terbatas dan disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi koperasi itu sendiri.

5. Kemandirian
Koperasi harus bersifat mandiri, artinya mampu berdiri sendiri dalam mengambil sebuah keputusan yang terkait dengan pengembangan usaha dan organisasi.

Arti prinsip koperasi mandiri ini juga berarti bebas yang bertanggung jawab serta swadaya dalam menjalankan usaha serta organisasinya.

6. Pendidikan perkoperasian
Dalam menjalankan sebuah koperasi, pengurus serta anggota memerlukan keterampilan atau skill yang biasanya diperoleh melalui pendidikan koperasi yang diadakan oleh koperasi tersebut atau lainnya.

Pendidikan dalam mengelola sebuah koperasi sangat diperlukan kepada para pengurus serta anggotanya untuk bisa memenuhi kehidupan masing-masing.

7. Kerja sama antarkoperasi
Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Hal ini tentu saja sesuai dengan kepribadian bangsa. Bagi koperasi, asas gotong royong berarti dalam koperasi terdapat kesadaran bekerja sama. Nah kerja sama antarkoperasi itulah yang sangat penting dalam membangun perekonomian bangsa.

“Salah satu cara agar anggota dapat merasakan manfaat koperasi adalah koperasi harus dikelola secara profesional sesuai prinsip koperasi dan jangan asal-asalan karena menyangkut nasib anggota koperasi itu sendiri”, ujar Ketua Koperasi Hartanah Makmur Sentosa dan CEO Hartanah Group, Johny Gunawan.

Menyadari betapa pentingnya peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Johny Gunawan mengajak masyarakat Indonesia menggalakkan kembali perkoperasian demi kemajuan dan kemakmuran bangsa Indonesia di masa mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareng Menteri Erick Thohir dan Teten Masduki, Slank Luncurkan Koperasi Slankops

Bareng Menteri Erick Thohir dan Teten Masduki, Slank Luncurkan Koperasi Slankops

Foto | Selasa, 19 Juli 2022 | 17:54 WIB

Dekopin Inisiasi Penanaman Sejuta Pohon Mangrove di 34 Provinsi di Indonesia

Dekopin Inisiasi Penanaman Sejuta Pohon Mangrove di 34 Provinsi di Indonesia

Bisnis | Jum'at, 15 Juli 2022 | 18:05 WIB

Rakernas Dekopin Dibuka, Sri Untari Ajak Gerakan Koperasi Gelorakan Semangat Kemandirian

Rakernas Dekopin Dibuka, Sri Untari Ajak Gerakan Koperasi Gelorakan Semangat Kemandirian

Bisnis | Jum'at, 15 Juli 2022 | 17:59 WIB

Untari Cita-Citakan Koperasi Mampu Berkontribusi 20 Persen Terhadap Ekonomi Nasional

Untari Cita-Citakan Koperasi Mampu Berkontribusi 20 Persen Terhadap Ekonomi Nasional

Bisnis | Jum'at, 15 Juli 2022 | 17:53 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir Bakal Bikin Sarinah Mini di Sejumlah Bandara

Menteri BUMN Erick Thohir Bakal Bikin Sarinah Mini di Sejumlah Bandara

News | Kamis, 14 Juli 2022 | 19:24 WIB

Puan: Sebagai Sokoguru Perekonomian, Koperasi Harus Adaptif Ikuti Kemajuan Zaman

Puan: Sebagai Sokoguru Perekonomian, Koperasi Harus Adaptif Ikuti Kemajuan Zaman

DPR | Kamis, 14 Juli 2022 | 17:02 WIB

Terkini

Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki

Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki

Bekaci | Minggu, 16 Agustus 2026 | 05:53 WIB

Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual

Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 05:44 WIB

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 02:04 WIB

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:59 WIB

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:54 WIB

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

×