Ingin Kuasai Saham Perusahaan Lain Secara Murah, Mitrada Sinergy Diduga Tempuh Jalur PKPU

Iman Firmansyah

Selasa, 02 Mei 2023 | 10:00 WIB
Ingin Kuasai Saham Perusahaan Lain Secara Murah, Mitrada Sinergy Diduga Tempuh Jalur PKPU
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Majelis hakim yang menangani perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pengalihan saham PT Pada Idi (PTPI) ke PT Mitrada Sinergy (PTMS) diminta bertindak transparan dan objektif. PTPI adalah pemilik konsesi lahan batubara yang berlokasi di Luwe Hulu, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus dengan perkara nomor : 254/Pdt.SusPKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst (PKPU No. 254) tersebut.

“Kasus ini bermula dari penjualan saham sebesar 27,5 persen milik Pemegang Saham Pada Idi kepada Mitrada Sinergy, dengan dasar Nota Kesepakatan Nilai Pengalihan Saham Nomor 001/NKNPS/PTMS-PTPI/I/2011 tanggal 24 Januari 2011,” kata dia di Jakarta, Selasa (2/5).

Yusri menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, ternyata Mitrada Sinergy belum membayar lunas pembelian saham tersebut kepada Pemegang Saham Padi Idi. “Anehnya, Mitrada Sinergy malah membuat gugatan PKPU atas dasar dana pembayaran saham yang dibayar secara bertahap kepada saya diputarbalikan faktanya menjadi utang pribadi salah satu pemegang (pemilik) saham Padi Idi,” jelas dia.

Dia menambahkan, Mitrada Sinergy kemudian mengajukan gugatan PKPU kepada salah satu pemegang saham Padi Idi yang bernama Bintoro Iduansjah pada 8 Maret 2022 dengan nomor gugatan : 49/PDT.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst (PKPU No 49).

“Ada sejumlah majelis hakim yang menangani perkara tersebut, yakni Duta Baskara (hakim ketua majelis), Mochammad Djoenaidie (hakim anggota), Kadarisman Al Riskandar (hakim anggota), dan Hartanto (panitera pengganti),” ungkap Yusri.

Anehnya, lanjut Yusri, ada pemohon lain dalam gugatan ini, yaitu PT Petro Energy (PTPE) dan PT Solusi Pandu Virtua (PTSPV). “Namun, putusan dalam perkara PKPU No 49 ini ditolak dengan salah satu alasannya majelis hakim menilai fakta atau keadaan adanya utang termohon PKPU sebagai debitur kepada pemohon PKPU sebagai kreditur yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih tersebut terbukti tidak sederhana,” terang dia.

Keterangan Yusri, dikarenakan PKPU pertama telah ditolak, maka Mitrada Sinergy untuk kedua kalinya mengajukan kembali PKPU kepada pihak Bintoro Iduansjah pada 27 September 2022 dengan perkara nomor: 254/Pdt.SusPKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst (PKPU No. 254).

Majelis hakim dalam sidang ini adalah Mochammad Djoenaidie (hakim ketua majelis), Duta Baskara (hakim anggota), Kadarisman Al Riskandar (hakim anggota), Betsji Siske Manoe (hakim pengawas), dan Pipih Restiviani (panitera pengganti).

baca juga

“Terjadi perubahan dalam susunan hakim ketua dan panitera pengganti, serta ada penambahan di hakim pengawas,” kata Yusri Usman.

Gugatan kali ini juga menyertakan pemohon lain, yaitu PT Petro Energy (PTPE), PT Solusi Pandu Virtua (PTSPV), Bank Perkreditan Rakyat Djojo Mandiri Raya dan PT Pada Idi (PTPI).

“Dalam gugatan ini diduga terdapat kejanggalannya, di mana pokok materi sama dengan gugatan PKPU pertama akan tetapi hasil putusannya Berbeda, salah satu alasannya telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara
sederhana, oleh karenanya permohonan pemohon PKPU beralaskan hukum dan dapat dikabulkan,” terang Yusri.

Dia berkomentar, sangat janggal karena pihak Bintoro Iduansjah tidak pernah merasa memiliki utang, justru Mitrada Sinergy yang memiliki utang kepada Bintoro Iduansjah karena belum melunasi pembelian saham Padi Idi.

Sekedar informasi, pada awalnya Pada Idi sahamnya dimiliki oleh Bintoro Iduansjah dan The Budi Tedjo Prawiro dengan masing-masing kepemilikan saham sebesar 50 persen. Kemudian pada 24 Januari 2011, Bintoro Iduansjah dan The Budi Tedjo Prawiro menjual sahamnya di Pada Idi masing-masing dengan porsi sebanyak 27,5 persen kepada Mitrada Sinergy.

Hal itu sesuai dengan nota kesepakatan nilai pengalihan saham antara Mitrada Sinergy dan Pada Idi No: 001/NKNPS/PTMS-PTPI/I/2011, yang ditandatangani oleh Bintoro Iduansjah, The Budi Tedjo Prawiro, dengan Mitrada Sinergy yang diwakili oleh Newin Nugroho selaku direktur utama.

“Saya berharap agar kasus ini mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum lainnya. Kasus ini menjadi menarik karena ada pihak mau beli saham tapi tidak mau bayar, malah pihak yang mau menjual sahamnya dituduh ada utang secara personal. Jangan sampai ini menjadi modus baru dalam pengambilalihan perusahaan milik orang lain dengan cara tidak sah,” tegas Yusri Usman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berikut Bunyi Pertimbangan Hakim Menolak Praperadilan Rektor Unud Terkait Status Tersangka SPI

Berikut Bunyi Pertimbangan Hakim Menolak Praperadilan Rektor Unud Terkait Status Tersangka SPI

Denpasar | Selasa, 02 Mei 2023 | 16:07 WIB

Indra Bekti Diminta ke Salon pasca-Operasi Mata, Indy Barends: yang Cakep ya Ny*t

Indra Bekti Diminta ke Salon pasca-Operasi Mata, Indy Barends: yang Cakep ya Ny*t

Sumedang | Selasa, 02 Mei 2023 | 10:14 WIB

Bukan karena Bertengkar dan Orang Ketiga, Kuasa Hukum Bocorkan Alasan Shandy Aulia dengan David Herbowo..

Bukan karena Bertengkar dan Orang Ketiga, Kuasa Hukum Bocorkan Alasan Shandy Aulia dengan David Herbowo..

Depok | Minggu, 30 April 2023 | 14:01 WIB

EKSLUSIF! Tekad Virgoun Bulat Gugat Cerai Inara Rusli hingga Gandeng Sandy Arifin Jadi Pengacaranya

EKSLUSIF! Tekad Virgoun Bulat Gugat Cerai Inara Rusli hingga Gandeng Sandy Arifin Jadi Pengacaranya

Sumedang | Minggu, 30 April 2023 | 11:19 WIB

Minggu Depan Virgoun Seret Inara ke Pengadilan Agama, Gugat Sang Istri Usai Transfer Maksiat Terbongkar

Minggu Depan Virgoun Seret Inara ke Pengadilan Agama, Gugat Sang Istri Usai Transfer Maksiat Terbongkar

Ntb | Minggu, 30 April 2023 | 07:47 WIB

Curhat ke Ustaz Derry Sulaiman, Inara Rusli Tak Mau Cerai Dan Rindu Virgoun

Curhat ke Ustaz Derry Sulaiman, Inara Rusli Tak Mau Cerai Dan Rindu Virgoun

Bestie | Sabtu, 29 April 2023 | 07:30 WIB

Terkini

Desil Tak Sesuai Fakta, Ini Cara Pembaruan Data DTKS Offline dan Online

Desil Tak Sesuai Fakta, Ini Cara Pembaruan Data DTKS Offline dan Online

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:07 WIB

2 ABK WNI Selamat dari Serangan Drone di Selat Bab Al-Mandeb Alami Luka-luka

2 ABK WNI Selamat dari Serangan Drone di Selat Bab Al-Mandeb Alami Luka-luka

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:06 WIB

Iran Tahan Pembukaan Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Tembus 88 Dolar AS

Iran Tahan Pembukaan Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Tembus 88 Dolar AS

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Pesan Menyentuh Audy Item untuk Iko Uwais Usai Keguguran di Usia Kandungan 7 Minggu

Pesan Menyentuh Audy Item untuk Iko Uwais Usai Keguguran di Usia Kandungan 7 Minggu

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:52 WIB

3 Zodiak yang Beruntung dan Punya Nasib Baik 12 Agustus 2026, Keinginan akan Terwujud

3 Zodiak yang Beruntung dan Punya Nasib Baik 12 Agustus 2026, Keinginan akan Terwujud

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:31 WIB

Total 3 WNI Jadi Korban Serangan Bom Drone Houthi Yaman di  Selat Bab Al Mandeb

Total 3 WNI Jadi Korban Serangan Bom Drone Houthi Yaman di Selat Bab Al Mandeb

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:26 WIB

ABK WNI Tewas Diserang Kelompok Houthi di Selat Bab Al Mandeb

ABK WNI Tewas Diserang Kelompok Houthi di Selat Bab Al Mandeb

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:18 WIB

WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali

WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali

Bali | Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:32 WIB

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Sulsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:11 WIB

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

×