Berikut Bunyi Pertimbangan Hakim Menolak Praperadilan Rektor Unud Terkait Status Tersangka SPI

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 02 Mei 2023 | 16:07 WIB
Berikut Bunyi Pertimbangan Hakim Menolak Praperadilan Rektor Unud Terkait Status Tersangka SPI
Potret sidang putusan praperadilan Unud (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Sidang putusan praperadilan yang diajukan Rektor Universitas Udayana (Unud) selaku pemohon terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri akhirnya kandas. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa menjelaskan Putusan Praperadilan No 7/Pid.Pra/2023/PN Dps a.n Pemohon Prof Dr I Nyoman Gde Antara, hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut.
Yakni mengadili dalam eksepsi dengan menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya.

"Dalam pokok perkara yakni menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, kedua menghukum pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil," paparnya, Selasa 2 Mei 2023.

Adapun inti pertimbangan hakim adalah; bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 selain memuat perluasan obyek pra peradilan, juga memberikan penjelasan atas pengertian “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” yaitu adalah minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP
Bahwa Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.

"Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut serta ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, dapat disimpulkan bahwa yang dipersyaratkan dalam penetapan tersangka adalah : hanya menilai aspek formil; adanya alat bukti yang sah paling sedikit 2; dan tidak memasuki materi perkara," paparnya.

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, pengadilan berpendapat telah terdapat alat bukti berupa saksi, ahli dan surat dalam penetapan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan semua alat bukti tersebut digunakan oleh termohon sebagai alat bukti untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, dengan demikian telah terdapat 3 alat bukti yang digunakan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka;

Dan, berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut di atas, pengadilan berkesimpulan bahwa penetapan pemohon Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. sebagai tersangka telah didasarkan pada 3 alat bukti, oleh karenanya telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Jo. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, dengan demikian termohon dapat membuktikan dalil-dalil sangkalannya, mutatis mutandis penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah adanya.

"Demikian juga putusan praperadilan terhadap tersangka lainnya dalam perkara dugaan SPI Unud, putusannya menolak permohonan praperadilan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Breaking News, Praperadilan Rektor Unud Kandas di PN Denpasar, Terkait Status Tersangka Dugaan Korupsi SPI

Breaking News, Praperadilan Rektor Unud Kandas di PN Denpasar, Terkait Status Tersangka Dugaan Korupsi SPI

| Selasa, 02 Mei 2023 | 15:38 WIB

Begini Prediksi Hasil Akhir Praperadilan Rektor Unud Versi Pengamat Hukum Made "Ariel" Suardana

Begini Prediksi Hasil Akhir Praperadilan Rektor Unud Versi Pengamat Hukum Made "Ariel" Suardana

| Sabtu, 29 April 2023 | 09:31 WIB

Hendak Ditahan di Lapas Kerobokan, Bule Belanda Langsung Pingsan

Hendak Ditahan di Lapas Kerobokan, Bule Belanda Langsung Pingsan

| Jum'at, 28 April 2023 | 19:10 WIB

Terkini

Antonio Rudiger Nikmati Duel Lawan Erling Haaland

Antonio Rudiger Nikmati Duel Lawan Erling Haaland

Bola | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:47 WIB

Apa yang Harus Dilakukan Jika Sandal Hilang atau Tertukar saat Sholat Ied?

Apa yang Harus Dilakukan Jika Sandal Hilang atau Tertukar saat Sholat Ied?

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:46 WIB

Ditinggal Ammar Zoni, dokter Kamelia Kepincut Reza Arap?

Ditinggal Ammar Zoni, dokter Kamelia Kepincut Reza Arap?

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:45 WIB

Militer Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani dan Komandan Basij, Iran Masih Bungkam

Militer Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani dan Komandan Basij, Iran Masih Bungkam

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:44 WIB

Catat Jadwalnya! Truk Sumbu Tiga Diharamkan Melintasi Jalur Pangandaran Selama Arus Mudik 2026

Catat Jadwalnya! Truk Sumbu Tiga Diharamkan Melintasi Jalur Pangandaran Selama Arus Mudik 2026

Jabar | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:39 WIB

Pemprov Kaltim Temukan Pemalsuan Data Pendaftar Beasiswa Gratispol

Pemprov Kaltim Temukan Pemalsuan Data Pendaftar Beasiswa Gratispol

Kaltim | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:37 WIB

Ian Wibisono Drummer Rocker Kasarunk Meninggal Dunia

Ian Wibisono Drummer Rocker Kasarunk Meninggal Dunia

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:34 WIB

"Todong" Dedi Mulyadi, Ayep Zaki Kejar Dana Rp 16,5 Miliar Demi Beton Jalan Merbabu Sukabumi

"Todong" Dedi Mulyadi, Ayep Zaki Kejar Dana Rp 16,5 Miliar Demi Beton Jalan Merbabu Sukabumi

Jabar | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:31 WIB

Siap-Siap! Jabar Terancam Krisis Air Bersih, Musim Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Panjang

Siap-Siap! Jabar Terancam Krisis Air Bersih, Musim Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Panjang

Jabar | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:18 WIB

Awas! Jalur Alternatif Jasinga - Koleang Terancam Longsor, Pemudik Bogor - Banten Wajib Waspada

Awas! Jalur Alternatif Jasinga - Koleang Terancam Longsor, Pemudik Bogor - Banten Wajib Waspada

Jabar | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:11 WIB