Ingin Kuasai Saham Perusahaan Lain Secara Murah, Mitrada Sinergy Diduga Tempuh Jalur PKPU

Iman Firmansyah | Suara.com

Selasa, 02 Mei 2023 | 10:00 WIB
Ingin Kuasai Saham Perusahaan Lain Secara Murah, Mitrada Sinergy Diduga Tempuh Jalur PKPU
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Majelis hakim yang menangani perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pengalihan saham PT Pada Idi (PTPI) ke PT Mitrada Sinergy (PTMS) diminta bertindak transparan dan objektif. PTPI adalah pemilik konsesi lahan batubara yang berlokasi di Luwe Hulu, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus dengan perkara nomor : 254/Pdt.SusPKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst (PKPU No. 254) tersebut.

“Kasus ini bermula dari penjualan saham sebesar 27,5 persen milik Pemegang Saham Pada Idi kepada Mitrada Sinergy, dengan dasar Nota Kesepakatan Nilai Pengalihan Saham Nomor 001/NKNPS/PTMS-PTPI/I/2011 tanggal 24 Januari 2011,” kata dia di Jakarta, Selasa (2/5).

Yusri menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, ternyata Mitrada Sinergy belum membayar lunas pembelian saham tersebut kepada Pemegang Saham Padi Idi. “Anehnya, Mitrada Sinergy malah membuat gugatan PKPU atas dasar dana pembayaran saham yang dibayar secara bertahap kepada saya diputarbalikan faktanya menjadi utang pribadi salah satu pemegang (pemilik) saham Padi Idi,” jelas dia.

Dia menambahkan, Mitrada Sinergy kemudian mengajukan gugatan PKPU kepada salah satu pemegang saham Padi Idi yang bernama Bintoro Iduansjah pada 8 Maret 2022 dengan nomor gugatan : 49/PDT.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst (PKPU No 49).

“Ada sejumlah majelis hakim yang menangani perkara tersebut, yakni Duta Baskara (hakim ketua majelis), Mochammad Djoenaidie (hakim anggota), Kadarisman Al Riskandar (hakim anggota), dan Hartanto (panitera pengganti),” ungkap Yusri.

Anehnya, lanjut Yusri, ada pemohon lain dalam gugatan ini, yaitu PT Petro Energy (PTPE) dan PT Solusi Pandu Virtua (PTSPV). “Namun, putusan dalam perkara PKPU No 49 ini ditolak dengan salah satu alasannya majelis hakim menilai fakta atau keadaan adanya utang termohon PKPU sebagai debitur kepada pemohon PKPU sebagai kreditur yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih tersebut terbukti tidak sederhana,” terang dia.

Keterangan Yusri, dikarenakan PKPU pertama telah ditolak, maka Mitrada Sinergy untuk kedua kalinya mengajukan kembali PKPU kepada pihak Bintoro Iduansjah pada 27 September 2022 dengan perkara nomor: 254/Pdt.SusPKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst (PKPU No. 254).

Majelis hakim dalam sidang ini adalah Mochammad Djoenaidie (hakim ketua majelis), Duta Baskara (hakim anggota), Kadarisman Al Riskandar (hakim anggota), Betsji Siske Manoe (hakim pengawas), dan Pipih Restiviani (panitera pengganti).

“Terjadi perubahan dalam susunan hakim ketua dan panitera pengganti, serta ada penambahan di hakim pengawas,” kata Yusri Usman.

Gugatan kali ini juga menyertakan pemohon lain, yaitu PT Petro Energy (PTPE), PT Solusi Pandu Virtua (PTSPV), Bank Perkreditan Rakyat Djojo Mandiri Raya dan PT Pada Idi (PTPI).

“Dalam gugatan ini diduga terdapat kejanggalannya, di mana pokok materi sama dengan gugatan PKPU pertama akan tetapi hasil putusannya Berbeda, salah satu alasannya telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara
sederhana, oleh karenanya permohonan pemohon PKPU beralaskan hukum dan dapat dikabulkan,” terang Yusri.

Dia berkomentar, sangat janggal karena pihak Bintoro Iduansjah tidak pernah merasa memiliki utang, justru Mitrada Sinergy yang memiliki utang kepada Bintoro Iduansjah karena belum melunasi pembelian saham Padi Idi.

Sekedar informasi, pada awalnya Pada Idi sahamnya dimiliki oleh Bintoro Iduansjah dan The Budi Tedjo Prawiro dengan masing-masing kepemilikan saham sebesar 50 persen. Kemudian pada 24 Januari 2011, Bintoro Iduansjah dan The Budi Tedjo Prawiro menjual sahamnya di Pada Idi masing-masing dengan porsi sebanyak 27,5 persen kepada Mitrada Sinergy.

Hal itu sesuai dengan nota kesepakatan nilai pengalihan saham antara Mitrada Sinergy dan Pada Idi No: 001/NKNPS/PTMS-PTPI/I/2011, yang ditandatangani oleh Bintoro Iduansjah, The Budi Tedjo Prawiro, dengan Mitrada Sinergy yang diwakili oleh Newin Nugroho selaku direktur utama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berikut Bunyi Pertimbangan Hakim Menolak Praperadilan Rektor Unud Terkait Status Tersangka SPI

Berikut Bunyi Pertimbangan Hakim Menolak Praperadilan Rektor Unud Terkait Status Tersangka SPI

| Selasa, 02 Mei 2023 | 16:07 WIB

Indra Bekti Diminta ke Salon pasca-Operasi Mata, Indy Barends: yang Cakep ya Ny*t

Indra Bekti Diminta ke Salon pasca-Operasi Mata, Indy Barends: yang Cakep ya Ny*t

| Selasa, 02 Mei 2023 | 10:14 WIB

Bukan karena Bertengkar dan Orang Ketiga, Kuasa Hukum Bocorkan Alasan Shandy Aulia dengan David Herbowo..

Bukan karena Bertengkar dan Orang Ketiga, Kuasa Hukum Bocorkan Alasan Shandy Aulia dengan David Herbowo..

| Minggu, 30 April 2023 | 14:01 WIB

EKSLUSIF! Tekad Virgoun Bulat Gugat Cerai Inara Rusli hingga Gandeng Sandy Arifin Jadi Pengacaranya

EKSLUSIF! Tekad Virgoun Bulat Gugat Cerai Inara Rusli hingga Gandeng Sandy Arifin Jadi Pengacaranya

| Minggu, 30 April 2023 | 11:19 WIB

Minggu Depan Virgoun Seret Inara ke Pengadilan Agama, Gugat Sang Istri Usai Transfer Maksiat Terbongkar

Minggu Depan Virgoun Seret Inara ke Pengadilan Agama, Gugat Sang Istri Usai Transfer Maksiat Terbongkar

| Minggu, 30 April 2023 | 07:47 WIB

Curhat ke Ustaz Derry Sulaiman, Inara Rusli Tak Mau Cerai Dan Rindu Virgoun

Curhat ke Ustaz Derry Sulaiman, Inara Rusli Tak Mau Cerai Dan Rindu Virgoun

| Sabtu, 29 April 2023 | 07:30 WIB

Terkini

Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional

Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional

Press Release | Senin, 19 Agustus 2024 | 07:00 WIB

Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On

Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On

Press Release | Senin, 19 Agustus 2024 | 02:47 WIB

Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'

Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'

Press Release | Minggu, 18 Agustus 2024 | 21:30 WIB

Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan

Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 18:05 WIB

Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta

Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 17:20 WIB

Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna

Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:10 WIB

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 10:05 WIB

Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park

Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 09:11 WIB

Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia

Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 07:50 WIB

Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence

Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence

Press Release | Jum'at, 16 Agustus 2024 | 19:05 WIB