Laporan MAKI Soal Dana Tambang Nikel Ilegal untuk Pemilu Mulai Diproses

Iman Firmansyah

Kamis, 25 Januari 2024 | 15:20 WIB
Laporan MAKI Soal Dana Tambang Nikel Ilegal untuk Pemilu Mulai Diproses
gedung kpk (Antara)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggunaan dana pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara untuk kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Laporan itu sebelumnya dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke KPK pada Kamis, 21 Desember 2023. MAKI menduga hasil dari pertambangan ilegal sebesar Rp400 miliar digunakan untuk kampanye pada Pemilu 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan tim pengaduan masyarakat (dumas) KPK sedang mempelajari dan menelaah laporan MAKI tersebut.

"Masih dalam tahap telaah di pengaduan masyarakat," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 25 Januari 2024.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan laporan MAKI sudah dalam penelaahan tim dumas. "Masih telaah di dumas," kata Marwata.

KPK dipastikan telah mengantongi sejumlah data terkait dugaan pertambangan ilegal, termasuk soal aliran uang untuk kampanye. Laporan dari MAKI akan menjadi sumber data untuk melakukan penyelidikan.

"Tapi itu sebagai sumber data yang sedang kami lakukan penyelidikan di Konawe," kata Ali

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menuturkan pihaknya sedang memproses perkara dugaan pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

"Kami juga kan lagi proses perkara yang lama dan lagi berjalan. Ditelaah dan analisisnya di bagian pengaduan masyarakat," tegasnya.

baca juga

Sebelumnya, MAKI melaporkan dugaan penggunaan dana pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara untuk kampanye Pemilu 2024 ke KPK pada Kamis, 21 Desember 2023.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, pemilik pertambangan ilegal itu merupakan tim sukses salah satu kandidat pada Pilpres 2024.

"Saya hari ini melaporkan dugaan penambangan ilegal yang diduga untuk dana kampanye, sebagiannya, karena pemilik utamanya menjadi salah satu tim kampanye," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kendati begitu, Boyamin tidak menyebutkan secara gamblang tim kampanye mana yang menerima uang Rp400 miliar dari pertambangan ilegal itu.

"Saya mohon maaf tidak menyebut kampanye dari pasangan nomor berapa, nanti KPK yang menindaklanjuti," ujar dia.

Berdasarkan perhitungan MAKI, pertambangan ilegal itu menghasilkan uang sebesar Rp 3,7 triliun di mana Rp 400 miliar di antaranya digunakan untuk kampanye.

Boyamin pun membeberkan ada tiga modus aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Modus pertama adalah pertambangan itu tidak memiliki izin karena izin yang mereka gunakan adalah izin milik perusahaan yang sudah dinyatakan pailit.

"Jadi, ini izin 2011, 2014 pailit, tahun 2017 baru berdiri perusahaan ini. Masa kemudian seakan akan dapat izin tahun 2011, itu yang modus pertama," kata Boyamin.

Modus kedua, perusahaan tersebut tidak mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan dan tidak membayar iuran.

"Ketiga, ya biasa, dokumen terbang atau dokter. Jadi dia seakan-akan diizinkan itu, kemudian dipakai untuk menjadikan legal tambang-tambang yang ilegal itu. Mencuri lah supaya bisa keluar pakai dokumen dia," ujar Boyamin.

Ia pun menduga ada praktik suap dan gratifikasi kepada oknum tertentu sehingga perusahaan itu bisa melakukan aktivitas tambang ilegal.

Boyamin berharap, KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan serius mengusut dugaan dana tambang ilegal yang digunakan untuk keigatan kampanye.

"Coba KPK berprestasi membongkar dana-dana ilegal yang dipakai untuk kampanye untuk melindungi kepentingan bisnis tersebut," kata Boyamin.

"Karena pemilu-pemilu sebelumnya, 2 atau 3 pemilu sebelumnya kan ada isu ini, bahwa ada penggunaan dana kampanye dari kegiatan ilegal tapi itu selalu lagu yang diputar ulang yang tidak ada tindak lanjutnya," imbuh dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dalih Aiman Soal Ada Oknum Polisi Tidak Netral di Pemilu 2024: Saya Ingatkan Malah Dipidana

Dalih Aiman Soal Ada Oknum Polisi Tidak Netral di Pemilu 2024: Saya Ingatkan Malah Dipidana

Kotak Suara | Jum'at, 26 Januari 2024 | 16:04 WIB

Jelang Pencoblosan, Sri Mulyani Titip Pesan ke Anak Buah: Jaga Netralitas

Jelang Pencoblosan, Sri Mulyani Titip Pesan ke Anak Buah: Jaga Netralitas

Bisnis | Jum'at, 26 Januari 2024 | 14:20 WIB

Wabendum Timnas AMIN Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi SYL

Wabendum Timnas AMIN Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi SYL

News | Jum'at, 26 Januari 2024 | 13:13 WIB

Mengenal 5 Surat Suara Pemilu 2024, Pahami Warna, Jenis dan Penggunaannya

Mengenal 5 Surat Suara Pemilu 2024, Pahami Warna, Jenis dan Penggunaannya

Kotak Suara | Jum'at, 26 Januari 2024 | 12:50 WIB

Politikus PKB Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Tidak Ada Hubungan dengan Kontestasi Politik!

Politikus PKB Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Tidak Ada Hubungan dengan Kontestasi Politik!

Kotak Suara | Jum'at, 26 Januari 2024 | 11:41 WIB

Apa Itu PTPS dalam Pemilu? Segini Besaran Gaji yang Didapatkan

Apa Itu PTPS dalam Pemilu? Segini Besaran Gaji yang Didapatkan

Lifestyle | Jum'at, 26 Januari 2024 | 10:30 WIB

Terkini

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:21 WIB

Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat

Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:20 WIB

×