Dua Kementerian Perlu Dilibatkan dalam SKB Larangan Angkutan Logistik

Rully Fauzi

Sabtu, 02 Maret 2024 | 06:45 WIB
Dua Kementerian Perlu Dilibatkan dalam SKB Larangan Angkutan Logistik
Ilustrasi angkutan logistik. [Pixabay]

Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) perlu dilibatkan dalam perancangan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan angkutan logistik pada saat libur hari-hari besar seperti Lebaran, Nataru, dan Imlek.

Hal ini bertujuan untuk menghindari dampak negatif terhadap industri-industri yang dirugikan SKB tersebut.

Seperti diketahui, selama ini SKB ini hanya dicetuskan oleh tiga institusi saja, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Akibatnya, banyak industri yang dirugikan dengan kebijakan tersebut. SKB ini terkesan mengabaikan kerugian-kerugian ekonomi yang disebabkannya.

Dalam sebuah talkshow baru-baru ini, ekonom dari Universitas Katolik Parahyangan, Aknolt Kristian Pakpahan mengatakan seharusnya SKB terkait Pelarangan Angkutan Logistik di saat momen libur hari-hari besar tidak hanya melihat manfaatnya dari sisi masyarakat pemudik saja, tapi juga dari sisi ekonominya.

“Jadi, SKB itu harusnya mempertimbangkan dampaknya terhadap dua kelompok besar ini,” ujarnya.

Tapi, menurutnya SKB yang ada selama ini hanya melihat dari satu sisi saja, yaitu pemerintah hanya mementingkan kenyamanan para pemudik saja. Sementara, kepentingan para pelaku ekonomi diabaikan dalam SKB tersebut.

Hal itu membuat para pelaku industri terus berteriak saat dikeluarkannya SKB ini.

“Memberikan kenyamanan kepada pemudik itu memang tidak salah. Tapi, tidak tepat juga jika pelaku ekonomi menjadi terdampak atau dihambat atau dibatasi oleh SKB ini,” katanya.

baca juga

Karenanya, dia menyarankan agar dalam mengeluarkan keputusan atau aturan (SKB) terkait pelarangan angkutan logistik pada saat libur hari-hari besar itu harus melibatkan banyak stakeholder.

Artinya, perlu dipertimbangkan dampaknya seperti apa, pengaturan mitigasinya seperti apa. “Ini yang perlu juga ditekankan dalam SKB itu,” tukasnya.

Menurutnya, harus ada persetujuan Kemendag dan Kemenperin juga dalam SKB tersebut.  Artinya, lanjutnya, ketika berbicara mengenai aktivitas ekonomi perdagangan, tentu itu tidak bisa terlepas dari Kementerian Perdagangan yang mengatur hal itu.

Ada dua direktur jenderal di Kementerian Perdagangan yang terkait yaitu direktorat jenderal perdagangan dalam negeri dan juga direktorat jenderal luar negeri.

Kemudian kalau berbicara industrinya, banyak direktorat yang mengurusi industri, di antaranya ada direktorat Agro sebagai induk dari industri makanan minuman, dan direktorat industri kimia farmasi dan tekstil sebagai induk dari industri yang juga banyak aktivitas ekspornya.

“Jadi, SKB itu harus diperluas dengan melibatkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian yang membawa aspirasi dari para pelaku usaha ketika menggodok SKB ini,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim, di acara yang sama.

Menurutnya, saat ini pemerintah hanya mengakomodir untuk angkutan penumpang pribadi bagi para pemudik, sementara dampaknya terhadap perekonomian tidak diperhitungkan.

“Padahal, yang namanya angkutan logistik ini kan merupakan urat nadi atau jantung daripada kegiatan perekonomian. Kalau aktivitasnya dibatasi, multiplier effect-nya kan sangat besar terhadap perekonomian nasional kita. Ekspornya tertunda, sehingga tidak ada devisa yang masuk,” tutur Adil.

Dia menuturkan selama ini pembuatan SKB terkait pelarangan angkutan logistik saat momen libur hari-hari besar itu tidak melalui sosialisasi terlebih dulu.

“Tahun kemarin saja, kita hanya tahu ada sosialisasi SKB yang sudah jadi dibuat. Terus apa gunanya kita dikumpulkan? Seharusnya kan kita diajak bicara terlebih dahulu dan menampung semua keluhan kita,” ungkap Adil.

Karenanya, dia sangat setuju jika dalam pencetusan SKB itu Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan perlu ikut menandatanganinya.

“SKB itu jangan hanya melibatkan PUPR, Polisi, dan Kemenhub saja. Libatkan lah Kementerian Perindustrian yang mengatur industri manufaktur dan Kementerian Perdagangan yang mengatur perdagangan kita. Ini penting supaya semua masukan-masukan dari pelaku usaha diterima dan dipertimbangkan dalam penyusunan SKB tersebut,” katanya.

“Kalau selama ini kan SKB itu dibuat dan tinggal disosialisasikan saja dan langsung ketok palu. Yang ada kita ngoceh di media, kita minta ini, minta itu, tapi percuma karena SKB-nya sudah pakem. Akhirnya kita nyeleneh-nyeleneh di lapangan supaya barang sampai. Ini kan tidak baik untuk dunia usaha,” cetus Adil.

Karenanya, dia menegaskan agar  Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian harus ikut menandatangani SKB tersebut.

“Mereka harus sepakati juga. Karena, mereka mewakili para pelaku usaha yang tahu proses penyelesaiannya bagaimana, karena kami yang melaksanakannya,” tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta dari Rumah Pegawai Pajak di Malang

KPK Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta dari Rumah Pegawai Pajak di Malang

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Mendagri Ajak Kementerian dan Lembaga Beri Apresiasi bagi Pemda Berprestasi

Mendagri Ajak Kementerian dan Lembaga Beri Apresiasi bagi Pemda Berprestasi

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Amnesty Bantah Hukuman Mati Bikin Koruptor Jera: Hanya Mitos

Amnesty Bantah Hukuman Mati Bikin Koruptor Jera: Hanya Mitos

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:52 WIB

Menteri Hukum Mending Dorong RUU Perampasan Aset, Ketimbang Hukuman Mati Koruptor

Menteri Hukum Mending Dorong RUU Perampasan Aset, Ketimbang Hukuman Mati Koruptor

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:56 WIB

KLH Dorong Tobat Ekologis, Jangan Ada Lagi Eksploitasi Alam Tanpa Pemulihan

KLH Dorong Tobat Ekologis, Jangan Ada Lagi Eksploitasi Alam Tanpa Pemulihan

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:29 WIB

Bendung Badai Penyakit Kronis, Pakar Sarankan Kemenkes Perketat Aturan di Hulu

Bendung Badai Penyakit Kronis, Pakar Sarankan Kemenkes Perketat Aturan di Hulu

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:32 WIB

Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek SKB 3 Menteri dan Pengumuman Pemerintah

Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek SKB 3 Menteri dan Pengumuman Pemerintah

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:09 WIB

Kemlu: Ancaman Saksi Ekonomi AS Tanda Tak Mampu Diplomasi Damai dengan Iran

Kemlu: Ancaman Saksi Ekonomi AS Tanda Tak Mampu Diplomasi Damai dengan Iran

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:32 WIB

Jual Beli Hutan Lindung Luwu Timur Dibongkar, Pelaku Terancam Denda Rp7,5 Miliar

Jual Beli Hutan Lindung Luwu Timur Dibongkar, Pelaku Terancam Denda Rp7,5 Miliar

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:23 WIB

Kemlu Pastikan Seluruh WNI Selamat Pasca Gempa Bumi Dahsyat Kolombia

Kemlu Pastikan Seluruh WNI Selamat Pasca Gempa Bumi Dahsyat Kolombia

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:11 WIB

Terkini

Panas! Korea Utara Luncurkan 10 Rudal Balistik saat Korsel dan AS Latihan Militer

Panas! Korea Utara Luncurkan 10 Rudal Balistik saat Korsel dan AS Latihan Militer

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:22 WIB

Nasib Ribuan Mahasiswa Jakarta Terancam Data Desil

Nasib Ribuan Mahasiswa Jakarta Terancam Data Desil

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:22 WIB

Mendag Dorong Pelaku Industri Manfaatkan Trade Expo Indonesia

Mendag Dorong Pelaku Industri Manfaatkan Trade Expo Indonesia

Jawa Tengah | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:20 WIB

81 Tahun Merdeka: Memaknai Ulang Ikigai di Tengah Realitas Anak Muda Indonesia

81 Tahun Merdeka: Memaknai Ulang Ikigai di Tengah Realitas Anak Muda Indonesia

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Diskon Belanja di GrandLucky Spesial dari BRI, Ini Syaratnya

Diskon Belanja di GrandLucky Spesial dari BRI, Ini Syaratnya

Bri | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:16 WIB

5 Contoh Susunan Acara Maulid Nabi 2026 di Masjid, Rundown Lengkap dengan Jam

5 Contoh Susunan Acara Maulid Nabi 2026 di Masjid, Rundown Lengkap dengan Jam

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:15 WIB

3 Rekomendasi Smartwatch dengan Sensor VO2 Max Akurat

3 Rekomendasi Smartwatch dengan Sensor VO2 Max Akurat

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Febrie Adriansyah Ingin Emas 74 Kg dan Uangnya Kembali, Begini Faktanya

Febrie Adriansyah Ingin Emas 74 Kg dan Uangnya Kembali, Begini Faktanya

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:09 WIB

RUU Pemilu Harus Perkuat Peran Perempuan!

RUU Pemilu Harus Perkuat Peran Perempuan!

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:06 WIB

Update Gempa NTT: 75 Meninggal, 907 Luka, Gempa Susulan 3.752 Kali

Update Gempa NTT: 75 Meninggal, 907 Luka, Gempa Susulan 3.752 Kali

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:03 WIB

×