Dua Kementerian Perlu Dilibatkan dalam SKB Larangan Angkutan Logistik

Rully Fauzi

Sabtu, 02 Maret 2024 | 06:45 WIB
Dua Kementerian Perlu Dilibatkan dalam SKB Larangan Angkutan Logistik
Ilustrasi angkutan logistik. [Pixabay]

Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) perlu dilibatkan dalam perancangan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan angkutan logistik pada saat libur hari-hari besar seperti Lebaran, Nataru, dan Imlek.

Hal ini bertujuan untuk menghindari dampak negatif terhadap industri-industri yang dirugikan SKB tersebut.

Seperti diketahui, selama ini SKB ini hanya dicetuskan oleh tiga institusi saja, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Akibatnya, banyak industri yang dirugikan dengan kebijakan tersebut. SKB ini terkesan mengabaikan kerugian-kerugian ekonomi yang disebabkannya.

Dalam sebuah talkshow baru-baru ini, ekonom dari Universitas Katolik Parahyangan, Aknolt Kristian Pakpahan mengatakan seharusnya SKB terkait Pelarangan Angkutan Logistik di saat momen libur hari-hari besar tidak hanya melihat manfaatnya dari sisi masyarakat pemudik saja, tapi juga dari sisi ekonominya.

“Jadi, SKB itu harusnya mempertimbangkan dampaknya terhadap dua kelompok besar ini,” ujarnya.

Tapi, menurutnya SKB yang ada selama ini hanya melihat dari satu sisi saja, yaitu pemerintah hanya mementingkan kenyamanan para pemudik saja. Sementara, kepentingan para pelaku ekonomi diabaikan dalam SKB tersebut.

Hal itu membuat para pelaku industri terus berteriak saat dikeluarkannya SKB ini.

“Memberikan kenyamanan kepada pemudik itu memang tidak salah. Tapi, tidak tepat juga jika pelaku ekonomi menjadi terdampak atau dihambat atau dibatasi oleh SKB ini,” katanya.

baca juga

Karenanya, dia menyarankan agar dalam mengeluarkan keputusan atau aturan (SKB) terkait pelarangan angkutan logistik pada saat libur hari-hari besar itu harus melibatkan banyak stakeholder.

Artinya, perlu dipertimbangkan dampaknya seperti apa, pengaturan mitigasinya seperti apa. “Ini yang perlu juga ditekankan dalam SKB itu,” tukasnya.

Menurutnya, harus ada persetujuan Kemendag dan Kemenperin juga dalam SKB tersebut.  Artinya, lanjutnya, ketika berbicara mengenai aktivitas ekonomi perdagangan, tentu itu tidak bisa terlepas dari Kementerian Perdagangan yang mengatur hal itu.

Ada dua direktur jenderal di Kementerian Perdagangan yang terkait yaitu direktorat jenderal perdagangan dalam negeri dan juga direktorat jenderal luar negeri.

Kemudian kalau berbicara industrinya, banyak direktorat yang mengurusi industri, di antaranya ada direktorat Agro sebagai induk dari industri makanan minuman, dan direktorat industri kimia farmasi dan tekstil sebagai induk dari industri yang juga banyak aktivitas ekspornya.

“Jadi, SKB itu harus diperluas dengan melibatkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian yang membawa aspirasi dari para pelaku usaha ketika menggodok SKB ini,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim, di acara yang sama.

Menurutnya, saat ini pemerintah hanya mengakomodir untuk angkutan penumpang pribadi bagi para pemudik, sementara dampaknya terhadap perekonomian tidak diperhitungkan.

“Padahal, yang namanya angkutan logistik ini kan merupakan urat nadi atau jantung daripada kegiatan perekonomian. Kalau aktivitasnya dibatasi, multiplier effect-nya kan sangat besar terhadap perekonomian nasional kita. Ekspornya tertunda, sehingga tidak ada devisa yang masuk,” tutur Adil.

Dia menuturkan selama ini pembuatan SKB terkait pelarangan angkutan logistik saat momen libur hari-hari besar itu tidak melalui sosialisasi terlebih dulu.

“Tahun kemarin saja, kita hanya tahu ada sosialisasi SKB yang sudah jadi dibuat. Terus apa gunanya kita dikumpulkan? Seharusnya kan kita diajak bicara terlebih dahulu dan menampung semua keluhan kita,” ungkap Adil.

Karenanya, dia sangat setuju jika dalam pencetusan SKB itu Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan perlu ikut menandatanganinya.

“SKB itu jangan hanya melibatkan PUPR, Polisi, dan Kemenhub saja. Libatkan lah Kementerian Perindustrian yang mengatur industri manufaktur dan Kementerian Perdagangan yang mengatur perdagangan kita. Ini penting supaya semua masukan-masukan dari pelaku usaha diterima dan dipertimbangkan dalam penyusunan SKB tersebut,” katanya.

“Kalau selama ini kan SKB itu dibuat dan tinggal disosialisasikan saja dan langsung ketok palu. Yang ada kita ngoceh di media, kita minta ini, minta itu, tapi percuma karena SKB-nya sudah pakem. Akhirnya kita nyeleneh-nyeleneh di lapangan supaya barang sampai. Ini kan tidak baik untuk dunia usaha,” cetus Adil.

Karenanya, dia menegaskan agar  Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian harus ikut menandatangani SKB tersebut.

“Mereka harus sepakati juga. Karena, mereka mewakili para pelaku usaha yang tahu proses penyelesaiannya bagaimana, karena kami yang melaksanakannya,” tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Hak Cipta Ditargetkan Rampung 17 Desember 2026

RUU Hak Cipta Ditargetkan Rampung 17 Desember 2026

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:34 WIB

Kemenko Hilirisasi Dibentuk, Rosan di Bawah Komando Bahlil?

Kemenko Hilirisasi Dibentuk, Rosan di Bawah Komando Bahlil?

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Usai Muncul Kemenko Hilirisasi Pimpinan Bahlil, Apakah BKPM Dibubarkan?

Usai Muncul Kemenko Hilirisasi Pimpinan Bahlil, Apakah BKPM Dibubarkan?

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:04 WIB

Identitas Anak Saksi Kasus Kematian Siswa SD Pemalang Tersebar di Medsos, Menteri PPPA Turun Tangan

Identitas Anak Saksi Kasus Kematian Siswa SD Pemalang Tersebar di Medsos, Menteri PPPA Turun Tangan

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:40 WIB

KPK Pastikan Panggil Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus Suap HGB

KPK Pastikan Panggil Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus Suap HGB

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:29 WIB

Menduniakan Batik atau Merusak Bumi? Sisi Gelap Industri yang Jarang Dibahas

Menduniakan Batik atau Merusak Bumi? Sisi Gelap Industri yang Jarang Dibahas

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Wamen Ekraf Dorong Regenerasi Penulis Muda, Perkuat Ekosistem Penerbitan

Wamen Ekraf Dorong Regenerasi Penulis Muda, Perkuat Ekosistem Penerbitan

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Transaksi Kendaraan Listrik Naik 4,5 Kali Lipat, 12 SPKLU akan Dibangun di Sumbar

Transaksi Kendaraan Listrik Naik 4,5 Kali Lipat, 12 SPKLU akan Dibangun di Sumbar

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:42 WIB

Lepas Jabatan di TNI, Muhammad Saleh Lebih Pilih Wamentan

Lepas Jabatan di TNI, Muhammad Saleh Lebih Pilih Wamentan

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Terkini

Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun dan 259 Ribu Hektare Lahan ke Negara

Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun dan 259 Ribu Hektare Lahan ke Negara

Foto | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:40 WIB

Jadi Korban Perdagangan Orang, Tiga Siswi di Cianjur Dipastikan Tetap Sekolah

Jadi Korban Perdagangan Orang, Tiga Siswi di Cianjur Dipastikan Tetap Sekolah

Jabar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:38 WIB

Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik ke Posisi 117 Dunia

Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik ke Posisi 117 Dunia

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:37 WIB

Denny Indrayana Yakin Putusan Hakim MK Soal Ijazah Gibran Tak Akan Bulat

Denny Indrayana Yakin Putusan Hakim MK Soal Ijazah Gibran Tak Akan Bulat

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:33 WIB

Ulasan Film Sunshine, Bedah Isu Aborsi dan Kriminalisasi Reproduksi

Ulasan Film Sunshine, Bedah Isu Aborsi dan Kriminalisasi Reproduksi

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:22 WIB

PT Pupuk Indonesia Revitalisasi 8 Pabrik untuk Perkuat Ketahanan Pangan

PT Pupuk Indonesia Revitalisasi 8 Pabrik untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:20 WIB

Jamal Mirdad Rilis Lagu Nasi Hangat, Bawa Pesan tentang Gizi dan Masa Depan Anak Indonesia

Jamal Mirdad Rilis Lagu Nasi Hangat, Bawa Pesan tentang Gizi dan Masa Depan Anak Indonesia

Entertainment | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:14 WIB

308,87 Hektare Lahan di Sumut Terdampak Karhutla

308,87 Hektare Lahan di Sumut Terdampak Karhutla

Sumut | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:11 WIB

Sabun Kojie San Apakah Bisa untuk Wajah? Ini Penjelasan Sesuai Klaim

Sabun Kojie San Apakah Bisa untuk Wajah? Ini Penjelasan Sesuai Klaim

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:10 WIB

Usai Gebrak Asian Games 2026, Menpora Apresiasi Padel Kini Punya Liga Resmi

Usai Gebrak Asian Games 2026, Menpora Apresiasi Padel Kini Punya Liga Resmi

Sport | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:02 WIB

×