D3TLH Jadi Rambu Pemanfaatan SDA untuk Pembangunan

Iman Firmansyah Suara.Com
Selasa, 05 Maret 2024 | 11:30 WIB
D3TLH Jadi Rambu Pemanfaatan SDA untuk Pembangunan
(Dok; Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Hanif, D3TLH adalah salah satu instrumen tata lingkungan yang penting untuk perencanaan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan. Menurut Hanif, instrumen ini bisa digunakan untuk dua hal. Pertama, sebagai indikator keberlanjutan landscape (keberlanjutan proses, fungsi, dan produktivitas lingkungan hidup) serta sebagai penjamin keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat. “Yang kedua adalah untuk memperkuat aspek lingkungan (environmental and social safeguard) dalam perencanaan pembangunan, tata ruang, dan SDA,” tutur Hanif.

Pengembangan, penerapan dan pendayagunaan D3TLH dalam proses perencanaan pembangunan, tata ruang, dan SDA sudah didukung dan dilindungi oleh landasan hukum/ yuridis dan landasan saintifik yang sangat kuat.

Landasan yuridis ini adalah Pasal 1 angka 2, 6, 7 dan 8 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, yang menyebut bahwa D3TLH pada dasarnya merupakan indikator penting pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Selain itu, sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2009, D3TLH juga perlu disusun dan ditetapkan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di tingkat provinsi hingga kabupaten/ kota. Lantas, dalam UU Cipta Kerja, disebutkan bahwa implementasi kemudahan berusaha dan berinvestasi harus tetap menekankan cara mengelola risiko lingkungan.

Tak kurang, D3TLH juga berada di berbagai kebijakan multisektor, salah satunya ada di PP 21/2021, yang menyebut bahwa rencana tata ruang harus memperhatikan D3TLH. Untuk memperkuat landasan saintifik dalam pengembangan D3TLH tersebut, KLHK telah berkolaborasi dan berdiskusi dengan berbagai para pakar perguruan tinggi, Perkumpulan Program Studi Ilmu Lingkungan (PEPSILI), Badan Kerjasama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL), Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), serta unit-unit kerja KLHK terkait dan pihak-pihak terkait lainnya. Menurut Hanif, konsep D3TLH pada dasarnya dipakai untuk menjaga keseimbangan antara supply (penyediaan) dari sisi lingkungan, dan demand (pemanfaatan) dari kebutuhan dasar manusia.

Sejauh ini, masih sering terjadi demand yang jauh melebihi supply dalam konteks lingkungan hidup dan daya dukungnya. Hanif juga menjelaskan tentang konsep Ambang Batas D3TLH Nasional. Ada dua jenis status ambang batas. Pertama: belum terlampaui, yang menunjukkan saat ini pulau/kepulauan tersebut masih mampu memenuhi kebutuhan dasar penduduknya secara mandiri. Kedua, sudah terlampaui, yang berarti pulau/kepulauan tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar penduduknya secara mandiri. Di Indonesia, pulau Jawa menjadi satu-satunya pulau yang masuk dalam kategori sudah terlampaui. Pada 2022, pulau ini dihuni oleh kurang lebih 154 juta jiwa.

Padahal, secara perhitungan kebutuhan dasar, pulau Jawa sebenarnya hanya sanggup mendukung secara mandiri 109 juta jiwa. Sehingga untuk pemenuhan kebutuhan hidup manusia yang tinggal di Pulau Jawa saat ini mau tidak mau harus disokong dari pulau lain atau dengan cara import. Efeknya adalah biaya hidup yang semakin lama semakin tinggi. “Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi berada di kategori aman yang jauh dari ambang batasnya. Pulau Papua, Kepulauan Bali dan Nusa Tenggara dan Kepulauan Maluku sudah mendekati ambang batas,” tukas Hanif.

 Namun Hanif memberi catatan penting. Bahwa meskipun pulau-pulau lain ada yang jauh dari ambang batas dan yang mendekati ambang batas, ini bukan berarti pemanfaatan SDA-nya bisa sembarangan dan serampangan. Tetap perlu ada kehati-hatian dalam memanfaatkan sumber daya alamnya. Untuk mengukur posisi pulau/ kepulauan dalam Indeks Jasa Lingkungan Hidup (IJLH), serta Keselamatan, Mutu Hidup, dan Kesejahteraan (KMK), KLHK membuat empat kuadran. Ini digunakan sebagai informasi awal guna menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Empat kuadran ini adalah:

- Kuadran I: Pemantapan Pemanfaatan SDA dan Pelestarian Lingkungan

Baca Juga: Dua Capres Absen Absen di Konferensi Orang Muda Walhi, Hanya Anies yang Datang: Saya Sedang Belanja Masalah

 - Kuadran II: Pemulihan Sumber Daya Alam dan Lingkungan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI