PURWAKARTA - Adanya instruksi pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilakukan oleh kepala desa (Kades) dibantah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo.
Hingga kini, Jaya mengaku tidak pernah memberi perintah tersebut. Dia menerangkan, bahkan hingga kini belum ada keperluan terkait pengumpulan KTP dari masyarakat.
Lanjutnya, bila pun ada pengumpulan KTP terkait dengan program bantuan atau semacamnya. Pihaknya tidak akan meminta yang aslinya tetapi hanya salinannya saja.
Hal ini karena KTP merupakan merupakan dokumen pribadi sehingga tidak boleh diberikan sembarangan ke orang atau pihak lainnya. Guna mencega terjadinya penyelewengan data pribadi.
“DPMD tidak pernah menginstruksikan pengumpulan KTP dari masyarakat Purwakarta,” ujar Jaya Pranolo melansir dari Jabarnews, Kamis (4/8/2022).
Meski demikian, kata Jaya, bisa saja usulan pengumpulan KTP tersebut muncul dari desa untuk kepentingan desa. Namun ia menegaskan hal itu tidak berkaitan langsung dengan program DPMD.
Misalnya untuk validasi data kependudukan desa maupun lainnya.
Menurut Jaya, menyerahkan atau tidak itu tergantung warga bersangkutan.
“KTP adalah data dan hak pribadi seseorang. Kalau yang bersangkutan tidak mempersoalkan, tidak masalah,” tandasnya.
Baca Juga: Tegur Pengendara Mobil yang Merokok di Jalan, Aksi Wanita Bikin Salut Warganet