JAKARTA - Kedapatan menggunakan narkoba, Manajer Bunga Citra Lestari, Mohammad Ikhsan Doddyansyah ditangkap polisi di rumahnya kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (3/8/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Dari tangan Doddy, polisi menyita barang bukti narkoba jenis obat-obatan terlarang yakni sebanyak tujuh butir alprazolam. Atas perbuatannya, Doddy terancam hukuman penjara empat tahun.
"Ancamannya empat tahun penjara," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal pada Jumat (5/8/2022).
Akmal menerangkan, dari keterangan Doddy obat tersebut didapatkannya tanpa melalui resep dokter.
Adapun obat tersebut termasuk dalam psikotropika golongan IV. Karena tanpa resep dokter yang bersangkutan dikenakan pasal Undang Undang Psikotropika.
Soal alasan Doddy menggunakan obat penenang tersebut, ia mengatakan membutuhkan itu untuk menunjang pekerjaan.
"Menggunakannya sudah lebih dari setahun, sejak 2021," kata AKBP Akmal.
Dari keterangan tersebut, Doddy juga menjalani tes urine, hasilnya, positif mengandung benzo.
Saat ditangkap, Doddy tidak sendiri. Ada satu laki-laki berinisial R yang juga ikut diamankan polisi.
Baca Juga: Ekonomi Lampung Tumbuh 5,22 Persen, BI Sebut Penopangnya Karena Sektor Ini
"Pekerjaannya (bukan artis) biasa saja," terang AKBP Akmal.
Rencananya, polisi akan merilis keterangan lebih lanjut di Polres Jakarta Barat pada Senin, 8 Agustus 2022.