Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Begini Syarat Pengajuannya

Purwasuka | Suara.com

Minggu, 07 Agustus 2022 | 14:03 WIB
Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Begini Syarat Pengajuannya
Bharada E terduga penembak Brigadir J akhirnya memenuhi panggilan Komnas HAM. (Suara.com/Yaumal)

PURWASUKA | Istilah Justice Collaborator (JC) jadi trending usai Bharada E disebut akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus penembakan yang menewaskan rekannya, Brigadir J.

Kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa, menegaskan bahwa kliennya siap mengajukan diri sebagai Justice Collaborator untuk mengungkap kematian Brigadir J secara transparan.

"Kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate (JC) dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," katanya seperti dilansir dari suara.com, Minggu (7/8/2022).

Untuk menjadi atau mengajukan Justice Collaborator (JC), ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Lalu, apa saja itu? Simak:

Melansir dari Legal Smart Channel, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, justice collaborator adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban berbunyi “Seorang saksi, yang juga tersangka dalam kasus yang sama, tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat meringankan pidana yang akan dijatuhkan terhadapnya”.

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu menyebutkan ini merupakan upaya menumbuhkan partisipasi publik guna mengungkap tindak pidana kejahatan besar, maka harus memberikan perlindungan hukum dan perlakuan khusus bagi setiap orang yang mengetahui, melapor, dan atau menemukan suatu hal yang dapat membantu aparat penegak hukum.

Adapun jenis kejahatan yang dimaksud dalam SEMA ini adalah kejahatan terorisme, korupsi, pencucian uang, perdagangan manusia, narkotika serta tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

Sedangkan yang menjadi syarat dan pedoman hakim untuk menentukan seseorang sebagai justice collaborator tertera pada angka 9 SEMA Nomor 4 Tahun 2011 yang berbunyi:

1. Yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana tertentu, sebagaimana yang dimaksud SEMA ini, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara di dalam proses peradilan;

2. Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkapkan pelaku-pelaku  lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan asset-aset/hasil suatu tindak pidana

Bila seorang pelaku tindak kejahatan telah memenuhi persyaratan di atas, maka dapat dikatakan sebagai Saksi Pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) dan mendapatkan pidana percobaan bersyarat khusus atau hakim menjatuhkan pidana berupa penjara paling ringan diantara terdakwa lainnya.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siapa Pengacara Bharada E yang Baru? Ini Sosok Kuasa Hukum Terbaru

Siapa Pengacara Bharada E yang Baru? Ini Sosok Kuasa Hukum Terbaru

News | Minggu, 07 Agustus 2022 | 13:58 WIB

Terkini

Lupakan Skutik, Motor Bandel Honda Ini Layak Dilirik: Irit Tembus 59,8 km/liter

Lupakan Skutik, Motor Bandel Honda Ini Layak Dilirik: Irit Tembus 59,8 km/liter

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:05 WIB

Apakah Mobil Listrik Boleh Pakai Ban Mobil Biasa? ini 5 Rekomendasinya

Apakah Mobil Listrik Boleh Pakai Ban Mobil Biasa? ini 5 Rekomendasinya

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:00 WIB

Anak Pertama Al Ghazali dan Alyssa Daguise Lahir, Nama Unik Jadi Sorotan

Anak Pertama Al Ghazali dan Alyssa Daguise Lahir, Nama Unik Jadi Sorotan

Entertainment | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:00 WIB

Bagian Apa Saja dari Mobil Listrik yang Butuh Perawatan Rutin?

Bagian Apa Saja dari Mobil Listrik yang Butuh Perawatan Rutin?

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:00 WIB

Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR

Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:57 WIB

CFD Ampera Palembang Minggu III Membludak, Warga Protes Jalan Ditutup Sampai Jam 9 dan Parkir Mahal

CFD Ampera Palembang Minggu III Membludak, Warga Protes Jalan Ditutup Sampai Jam 9 dan Parkir Mahal

Sumsel | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:56 WIB

Dunia Koas yang Mencekam: Mengapa Gudang Merica Jadi Film Horor Paling Ditunggu di 2026?

Dunia Koas yang Mencekam: Mengapa Gudang Merica Jadi Film Horor Paling Ditunggu di 2026?

Your Say | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:54 WIB

Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat

Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:49 WIB

Plafon Rp25-50 Juta Jadi Favorit UMKM di Makassar, BRI Catatkan Tren Positif di Awal 2026

Plafon Rp25-50 Juta Jadi Favorit UMKM di Makassar, BRI Catatkan Tren Positif di Awal 2026

Bri | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:47 WIB

Dana Rp62 Miliar Dikucurkan untuk Program Beasiswa Mahasiswa di Riau

Dana Rp62 Miliar Dikucurkan untuk Program Beasiswa Mahasiswa di Riau

Riau | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:43 WIB