Tiga Pelaku Penipuan Modus M-Banking Palsu Ditangkap Polisi

Purwasuka | Suara.com

Senin, 15 Agustus 2022 | 18:56 WIB
Tiga Pelaku Penipuan Modus M-Banking Palsu Ditangkap Polisi
Ilustrasi pelaku penipuan dengan modus menggunakan mobile banking (m-banking) palsu. (Istimewa)

BANDUNG - Tiga pelaku penipuan dengan modus menggunakan mobile banking (m-banking) palsu ditangkap Polda Jabar. Akibat ulah para pelaku banyak kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan tiga tersangka itu berinisial DM (21), RP (29), dan AL (23) telah menipu korbannya dengan menginformasikan terkait adanya informasi fiktif kebijakan baru biaya transfer antarbank.

“Tersangka menyebarkan tautan kepada para calon korbannya, dengan memberikan info ada perubahan biaya transaksi, dari informasi ini direspon korbannya antara yang setuju atau tidak setuju,” katanya, Senin (15/8/2022).

Menurutnya, para tersangka yang berasal dari Sumatera Selatan itu sudah melakukan aksinya selama beberapa tahun. Namun kasus tersebut terendus sejak adanya laporan dari salah satu korban pada Juli 2022 di wilayah hukum Polres Cimahi.

Para pelaku itu menurutnya mengirim surat kepada para korban terkait adanya perubahan kebijakan biaya transfer dari Rp6.500 per transaksi menjadi Rp150.000 per bulan. Lalu pelaku itu bakal meminta persetujuan dengan menelepon para korban.

Dia menjelaskan, terlepas dari setuju atau tidak setuju atas informasi fiktif tersebut, para korban selanjutnya akan diminta untuk mengisi formulir elektronik pada tautan yang diberikan.

Tautan tersebut, menurutnya merupakan laman internet yang sangat mirip dengan aplikasi BRI Mobile atau Brimo. Setelah korban mengisi tautan itu, menurutnya para pelaku menyerap data-data pribadi untuk selanjutnya meretas rekening para korban.

“Pada saat tautan itu diisi, di situ ada pengisian data berupa mengisi username dan password, itu sama dengan aplikasi Brimo, dan pada saat diisi itu dihack, dan bisa dikuras isinya (saldo),” kata Ibrahim melansir dari Jabarnews.com

Untuk itu, ia pun meminta masyarakat agar berhati-hati terkait adanya modus penipuan tersebut. Karena laman internet yang digunakan itu sangat mirip dengan aslinya.

“Jadi itu persis sama, setelah tautan diklik, maka dia akan muncul aplikasi Brimo, akan seperti itu, seperti tautan dari BRI, jadi sangat halus,” kata dia.

Berdasarkan data yang dihimpun, menurutnya para korban ada yang mengalami kerugian mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta. Para pelaku itu, kata dia, telah meraup keuntungan sekitar Rp807 juta.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana.

“Pelaku terancam hukuman paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” kata dia. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Jabar Ringkus 3 Tersangka Penipuan Tarif Transfer Melalui Aplikasi Bank

Polda Jabar Ringkus 3 Tersangka Penipuan Tarif Transfer Melalui Aplikasi Bank

| Senin, 15 Agustus 2022 | 18:50 WIB

Polres Jakarta Utara Tangkap Polisi Gadungan Kasus Penipuan Jual Mobil Alphard Rp506 juta

Polres Jakarta Utara Tangkap Polisi Gadungan Kasus Penipuan Jual Mobil Alphard Rp506 juta

News | Senin, 15 Agustus 2022 | 18:04 WIB

Hotman Paris Hutapea Resmi Laporan Ibu-Ibu Pencuri Cokelat, Ini Penjelasan Polisi!

Hotman Paris Hutapea Resmi Laporan Ibu-Ibu Pencuri Cokelat, Ini Penjelasan Polisi!

| Senin, 15 Agustus 2022 | 17:00 WIB

Terkini

Nikita Mirzani Pertanyakan Putusan Hakim Soesilo, Sindir Ketimpangan Vonis Kasusnya vs Ronald Tannur

Nikita Mirzani Pertanyakan Putusan Hakim Soesilo, Sindir Ketimpangan Vonis Kasusnya vs Ronald Tannur

Entertainment | Rabu, 01 April 2026 | 21:15 WIB

Setelah Tampil Ganas di FIFA Series 2026, Apa Lagi Tantangan Timnas Indonesia?

Setelah Tampil Ganas di FIFA Series 2026, Apa Lagi Tantangan Timnas Indonesia?

Bola | Rabu, 01 April 2026 | 21:14 WIB

Bandar Lampung Darurat Parkir, Pelaku Usaha Wajib Sediakan Lahan Sendiri

Bandar Lampung Darurat Parkir, Pelaku Usaha Wajib Sediakan Lahan Sendiri

Lampung | Rabu, 01 April 2026 | 21:13 WIB

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB

Bolehkah Pakai Sabun Cuci Muka Exfoliating Cleanser Setiap Hari?

Bolehkah Pakai Sabun Cuci Muka Exfoliating Cleanser Setiap Hari?

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 21:05 WIB

Nasib Mobil China Berada di Ujung Tanduk Akibat Rencana Pemblokiran Total Negeri Paman Sam

Nasib Mobil China Berada di Ujung Tanduk Akibat Rencana Pemblokiran Total Negeri Paman Sam

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 21:05 WIB

Biasa Kalem, Bryan Domani Kini Tampil Brutal Jadi Mesin Pembunuh di Film Zona Merah

Biasa Kalem, Bryan Domani Kini Tampil Brutal Jadi Mesin Pembunuh di Film Zona Merah

Entertainment | Rabu, 01 April 2026 | 21:00 WIB

Apakah Motor Listrik Bisa Melewati Banjir? Ini 5 Rekomendasi yang Aman

Apakah Motor Listrik Bisa Melewati Banjir? Ini 5 Rekomendasi yang Aman

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 20:58 WIB

Perluas Interaksi Digital Suporter, Persija Gandeng Chiliz Luncurkan Fan Token

Perluas Interaksi Digital Suporter, Persija Gandeng Chiliz Luncurkan Fan Token

Bola | Rabu, 01 April 2026 | 20:56 WIB

Nasib Apes Pemain Diaspora: Main di Belanda tapi "Dibekukan" Gara-Gara Paspor WNI?

Nasib Apes Pemain Diaspora: Main di Belanda tapi "Dibekukan" Gara-Gara Paspor WNI?

Your Say | Rabu, 01 April 2026 | 20:55 WIB