KARAWANG - Penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa ditangkap di Basement Taman Sari Apartemen Mahogani, Karawang, pada Senin (11/8/2022). Penangkapan ini dilakukan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menerangkan, yang bersangkutan ditangkap karena diduga telah membantu dalam peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di kawasan Kota Bandung.
Hal ini berdasarkan pengembangan kasus sindikat narkoba yang kerap beraksi di tempat hiburan malam di Kota Bandung pada akhir Juli 2022 lalu. Kini status Edi Nurdin pun telah menjadi tersangka.
Dari tangan Edi Nurdin, sambung Krisno pihaknya juga mengamankan 101 gram sabu dan juga alat hisapnya hingga uang tunai Rp27 juta.
"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," ucapnya, Selasa (16/8/2022).
"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bhw tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan ENM," tambah Krisno.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa AKP Edi sempat membantu mengawal pengiriman narkotika jenis ekstasi kepada dua bandar yang telah ditangkap lebih dahulu.
"Ditangkap dengan barang bukti tersebut," pungkas Krisno. ***
Baca Juga: Kronologi Bareskrim Tangkap Kasatresnarkoba Karawang karena Kasus Narkoba