JAKARTA - Pada hari ini, Jumat (19/8/2022) berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh empat orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penyidik bekerja sangat keras melengkapi berkas perkara keempat tersangka. Hal ini juga atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta Tim Khusus untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.
“Penyidik bekerja maraton kepada 4 tersangka, secara maksimal melengkapi berkas perkaranya,” ujarnya, Jumat (19/8/2022).
Penyerahan berkas perkara keempat tersangka ini setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara. Menurutnya berkas perkara keempat tersangka dirasa sudah cukup sehingga selanjutnya tinggal Jaksa yang akan menentukan selanjutnya.
“Penyidik selesai rilis (jumpa pers) ini akan menyerahkan berkas 4 tersangka,”katanya
Diketahui, Polri menetapkan 4 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo ditetapkan tersangka setelah sebelumnya sejumlah ajudan atau anak buahnya, Bharada RE, RR, dan KM ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, Tim Khusus telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Atas perbuatannya, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam yakni 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menerangkan, penetapan sebagai tersangak ini setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Baca Juga: Bobby Nasution Minta Masyarakat Tak Takut Laporkan Pungli
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," katanya. ***