Polri Sebut Enam Polisi Terlibat Delik Obstruction of Justice dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Siapa Saja?

Suara Sumedang Suara.Com
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 17:06 WIB
Polri Sebut Enam Polisi Terlibat Delik Obstruction of Justice dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Siapa Saja?
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkap dugaan enam polisi terlibat obstruction of justice di kasus kematian Brigadir J. (Suara.com/Alfian Winanto)

 SuaraSumedang.id - Insfektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapan ada enam anggota Polri yang diduga melakukan tindakan pidana menghalang-halangi pengungkapan perkara atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriasnyah Yosua Hutabarat di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Agung menyebut inisial keenam anggota polisi yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice itu. 

Keenam orang itu yakni Irjen FS alias Ferdy Sambo, Brigjen HK alias Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, AKBP ANT, AKBP AR alias Arif Rahman Arifin, Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri; Kompol BW alias Baiquni Wibowo, PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri; dan Kompol CP alias Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

"Terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tidak pidana obstruction of justice menghalangi penyidikan," kata Agung kepada wartawan, Jumat (19/8/2022), sebagaimana melansir dari Suara.com.

Terkini, Tim Khusus buatan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah menambah satu tersangka baru yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Total ada lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya yakni, Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal alias RR, KM alias Kuat Ma'ruf, dan PC yang merupakan kependekan dari Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu dijerat menggunakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka diancam dengan hukuman mati atau pidana kurungan paling lama 20 tahun.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajali mengungkapkan alasan menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," katanya. 

Baca Juga: Guo Xiaoting Dapat Adegan Tambahan dalam Drama China Love Between Fairy and Devil, Yu Shuxin Bongkar Alasannya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI