Syarat Jadi Anggota DPR, Lulusan SMA dan Mantan Koruptor Boleh Daftar

Purwasuka | Suara.com

Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:51 WIB
Syarat Jadi Anggota DPR, Lulusan SMA dan Mantan Koruptor Boleh Daftar
Mantan koruptor diperbolehkan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. (Kompas.com)

JAKARTA – Pemilihan calon anggota legislatif akan berlangsung secara serentak pada Pemilu 2024 mendatang. Sesuai aturan yang berlaku, salah satu syarat calon anggota legislatif adalah memiliki riwayat pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Tak hanya itu, seorang mantan narapidana, baik pidana umum maupun pidana khusus (koruptor), yang telah selesai menjalani hukuman penjara juga boleh mendaftar sebagai calon anggota legislatif.

Hanya saja, mereka diwajibkan mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.

Persyaratan calon anggota legislatif ini tertuang dalam Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tak hanya bagi calon anggota DPR RI, aturan ini juga berlaku pula bagi calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta DPD.

"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," bunyi Pasal 240 huruf e UU 7/2017.

Syarat lain bagi calon anggota DPR, DPRD serta DPD yakni telah berusia 21 tahun atau lebih, berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia. Caleg pun harus berstatus kader partai politik.

Kemudian, calon anggota DPR, DPRD serta DPD harus sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

"Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan," bunyi penjelasan Pasal 240 huruf h UU No. 7 tahun 2017.

Ada syarat khusus bagi kepala-wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif. Mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar.

"Dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali (jika kalah di pemilu)," mengutip bunyi Pasal 240 huruf k UU No. 7 tahun 2017.

Tak hanya itu, setiap calon anggota DPR, DPRD dan DPD juga tidak boleh bekerja di tempat lain jika sudah terpilih. Itu dilarang jika sampai mengganggu tugas utama sebagai anggota legislatif. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gagal Lolos, Partai Berkarya Ajukan Gugatan hingga Salahkan Sipol

Gagal Lolos, Partai Berkarya Ajukan Gugatan hingga Salahkan Sipol

| Jum'at, 19 Agustus 2022 | 06:57 WIB

Lima Artis yang Masuk Parpol, Ada Giring Nidji Hingga Narji Cagur

Lima Artis yang Masuk Parpol, Ada Giring Nidji Hingga Narji Cagur

| Senin, 15 Agustus 2022 | 13:07 WIB

Simak, Ini Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Ada yang Kalian Tunggu?

Simak, Ini Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Ada yang Kalian Tunggu?

| Senin, 15 Agustus 2022 | 12:56 WIB

Terkini

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Sport | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:55 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Sumbar | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB