Syarat Jadi Anggota DPR, Lulusan SMA dan Mantan Koruptor Boleh Daftar

Purwasuka

Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:51 WIB
Syarat Jadi Anggota DPR, Lulusan SMA dan Mantan Koruptor Boleh Daftar
Mantan koruptor diperbolehkan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. (Kompas.com)

JAKARTA – Pemilihan calon anggota legislatif akan berlangsung secara serentak pada Pemilu 2024 mendatang. Sesuai aturan yang berlaku, salah satu syarat calon anggota legislatif adalah memiliki riwayat pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Tak hanya itu, seorang mantan narapidana, baik pidana umum maupun pidana khusus (koruptor), yang telah selesai menjalani hukuman penjara juga boleh mendaftar sebagai calon anggota legislatif.

Hanya saja, mereka diwajibkan mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.

Persyaratan calon anggota legislatif ini tertuang dalam Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tak hanya bagi calon anggota DPR RI, aturan ini juga berlaku pula bagi calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta DPD.

"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," bunyi Pasal 240 huruf e UU 7/2017.

Syarat lain bagi calon anggota DPR, DPRD serta DPD yakni telah berusia 21 tahun atau lebih, berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia. Caleg pun harus berstatus kader partai politik.

Kemudian, calon anggota DPR, DPRD serta DPD harus sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

"Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan," bunyi penjelasan Pasal 240 huruf h UU No. 7 tahun 2017.

Ada syarat khusus bagi kepala-wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif. Mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar.

baca juga

"Dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali (jika kalah di pemilu)," mengutip bunyi Pasal 240 huruf k UU No. 7 tahun 2017.

Tak hanya itu, setiap calon anggota DPR, DPRD dan DPD juga tidak boleh bekerja di tempat lain jika sudah terpilih. Itu dilarang jika sampai mengganggu tugas utama sebagai anggota legislatif. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gagal Lolos, Partai Berkarya Ajukan Gugatan hingga Salahkan Sipol

Gagal Lolos, Partai Berkarya Ajukan Gugatan hingga Salahkan Sipol

Purwasuka | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 06:57 WIB

Lima Artis yang Masuk Parpol, Ada Giring Nidji Hingga Narji Cagur

Lima Artis yang Masuk Parpol, Ada Giring Nidji Hingga Narji Cagur

Purwasuka | Senin, 15 Agustus 2022 | 13:07 WIB

Simak, Ini Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Ada yang Kalian Tunggu?

Simak, Ini Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Ada yang Kalian Tunggu?

Purwasuka | Senin, 15 Agustus 2022 | 12:56 WIB

Terkini

Tabrakan Beruntun Elf Dihantam Truk 9 Ton, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis

Tabrakan Beruntun Elf Dihantam Truk 9 Ton, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:37 WIB

Makin Panas! Satu Per Satu Pemain Timnas Vietnam Tantang Justin Hubner

Makin Panas! Satu Per Satu Pemain Timnas Vietnam Tantang Justin Hubner

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:34 WIB

The Boy Who Harnessed the Wind: Kisah Nyata Remaja yang Menyelamatkan Desa dengan Kincir Angin

The Boy Who Harnessed the Wind: Kisah Nyata Remaja yang Menyelamatkan Desa dengan Kincir Angin

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing

Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:26 WIB

Lalat di Balik Pintu: Akhir Pilu Kakek J dalam Kesunyian Gang Mawar

Lalat di Balik Pintu: Akhir Pilu Kakek J dalam Kesunyian Gang Mawar

Lampung | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Gempa M 5,2 di Laut Pangandaran Dipicu Sesar Aktif, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 di Laut Pangandaran Dipicu Sesar Aktif, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:23 WIB

Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan

Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:19 WIB

4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang

4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:13 WIB

Maut di Jalur Punggung Naga: Perjuangan Dramatis Evakuasi Jenazah dari Tebing Gunung Piramid

Maut di Jalur Punggung Naga: Perjuangan Dramatis Evakuasi Jenazah dari Tebing Gunung Piramid

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Review Lucky: Bertabur Bintang, Sayangnya Naskah Terlalu Dangkal Dinikmati

Review Lucky: Bertabur Bintang, Sayangnya Naskah Terlalu Dangkal Dinikmati

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:00 WIB

×