Syarat Jadi Anggota DPR, Lulusan SMA dan Mantan Koruptor Boleh Daftar

Purwasuka | Suara.com

Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:51 WIB
Syarat Jadi Anggota DPR, Lulusan SMA dan Mantan Koruptor Boleh Daftar
Mantan koruptor diperbolehkan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. (Kompas.com)

JAKARTA – Pemilihan calon anggota legislatif akan berlangsung secara serentak pada Pemilu 2024 mendatang. Sesuai aturan yang berlaku, salah satu syarat calon anggota legislatif adalah memiliki riwayat pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Tak hanya itu, seorang mantan narapidana, baik pidana umum maupun pidana khusus (koruptor), yang telah selesai menjalani hukuman penjara juga boleh mendaftar sebagai calon anggota legislatif.

Hanya saja, mereka diwajibkan mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.

Persyaratan calon anggota legislatif ini tertuang dalam Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tak hanya bagi calon anggota DPR RI, aturan ini juga berlaku pula bagi calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta DPD.

"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," bunyi Pasal 240 huruf e UU 7/2017.

Syarat lain bagi calon anggota DPR, DPRD serta DPD yakni telah berusia 21 tahun atau lebih, berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia. Caleg pun harus berstatus kader partai politik.

Kemudian, calon anggota DPR, DPRD serta DPD harus sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

"Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan," bunyi penjelasan Pasal 240 huruf h UU No. 7 tahun 2017.

Ada syarat khusus bagi kepala-wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif. Mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar.

"Dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali (jika kalah di pemilu)," mengutip bunyi Pasal 240 huruf k UU No. 7 tahun 2017.

Tak hanya itu, setiap calon anggota DPR, DPRD dan DPD juga tidak boleh bekerja di tempat lain jika sudah terpilih. Itu dilarang jika sampai mengganggu tugas utama sebagai anggota legislatif. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gagal Lolos, Partai Berkarya Ajukan Gugatan hingga Salahkan Sipol

Gagal Lolos, Partai Berkarya Ajukan Gugatan hingga Salahkan Sipol

| Jum'at, 19 Agustus 2022 | 06:57 WIB

Lima Artis yang Masuk Parpol, Ada Giring Nidji Hingga Narji Cagur

Lima Artis yang Masuk Parpol, Ada Giring Nidji Hingga Narji Cagur

| Senin, 15 Agustus 2022 | 13:07 WIB

Simak, Ini Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Ada yang Kalian Tunggu?

Simak, Ini Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Ada yang Kalian Tunggu?

| Senin, 15 Agustus 2022 | 12:56 WIB

Terkini

Zaki Tak Ada Lagi di Dek Kapal: Pencarian 20 Mil Laut di Selat Sunda Masih Nihil

Zaki Tak Ada Lagi di Dek Kapal: Pencarian 20 Mil Laut di Selat Sunda Masih Nihil

Lampung | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:33 WIB

Terkuak! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang

Terkuak! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang

Jawa Tengah | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:30 WIB

IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak

IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:28 WIB

Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:28 WIB

Niatnya Go Green Pakai Wadah Sendiri, Eh Malah Kena 'Pajak' Tak Terduga

Niatnya Go Green Pakai Wadah Sendiri, Eh Malah Kena 'Pajak' Tak Terduga

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:20 WIB

Batik Gunung Kendil Rembang Sukses Tembus Pasar Eropa

Batik Gunung Kendil Rembang Sukses Tembus Pasar Eropa

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:19 WIB

5 Ciri-Ciri Mesin Cuci Perlu Diganti Bukan Diperbaiki, agar Tidak Rugi Jangka Panjang

5 Ciri-Ciri Mesin Cuci Perlu Diganti Bukan Diperbaiki, agar Tidak Rugi Jangka Panjang

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:18 WIB

Antre Pertalite di SPBU Siak sampai Berjam-jam, Eceran Susah Didapat

Antre Pertalite di SPBU Siak sampai Berjam-jam, Eceran Susah Didapat

Riau | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:16 WIB

Erin Mantan Andre Taulany Bongkar Kelakuan ART di Rumah: Baju Anak Saya Dipakai Tanpa Izin

Erin Mantan Andre Taulany Bongkar Kelakuan ART di Rumah: Baju Anak Saya Dipakai Tanpa Izin

Entertainment | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:15 WIB

Komunitas Bermain: Ruang Sederhana di Tengah Kota yang Mengembalikan Masa Kecil Saya

Komunitas Bermain: Ruang Sederhana di Tengah Kota yang Mengembalikan Masa Kecil Saya

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:10 WIB