Satu Pelaku Perdagangan Orang Dibekuk Polisi, Modusnya Begini

Purwasuka

Rabu, 24 Agustus 2022 | 11:51 WIB
Satu Pelaku Perdagangan Orang Dibekuk Polisi, Modusnya Begini
Ilustrasi ditangkap (Pixabay)

SUKABUMI - Satu orang pelaku perdagangan orang berinisial NR ditangkap Polres Sukabumi. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, NR menjanjikan calon korbannya yang rata-rata perempuan bekerja di Uni Emirat Arab. NR telah menipu korban berinisial NN (35) asal Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa itu terjadi pada Desember 2020, NN meminta bantuan kepada NR agar bisa bekerja di luar negeri. Pada saat itupun NR menyanggupi permintaan korban tersebut.

"Korban saudari NN, umur 35 tahun pada Desember 2020 ingin kerja ke luar negeri Uni Emirat Arab dan NR menyanggupi untuk bisa memberangkatkan NN dengan gaji sekitar 1.200 dirham dengan janji bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Uni Emirat Arab," katanya.

Sebelum berangkat, saat itu NN sempat menolak karena baru mengetahui dirinya sedang hamil. Namun NR mengancam korban harus mengganti rugi biaya administrasi sebesar Rp20 juta jika tidak jadi berangkat.

Korban pun kemudian terpaksa berangkat dalam kondisi hamil.

"Saudara NR menyampaikan kepada NN apabila tidak jadi berangkat harus mengganti rugi sekitar Rp20 juta untuk biaya administrasi yang sudah diurus, sehingga mau tidak mau saudari NN dalam keadaan hamil harus berangkat," kata Dedy.

"Seiring waktu, yang bersangkutan sudah berada di Uni Emirat Arab tidak digaji sama sekali dan mendapat kekerasan dari majikan, sehingga meminta pulang dan difasilitasi oleh Kepolisian di Arab dan berkoordinasi dengan Mabes Polri dalam proses kepulangan NN ke tanah air," katanya.

Dedy menerangkan, ada dua tersangka yang kita tetapkan yang satu masih menjadi DPO, saudara SM dan saudara NR ini perannya yang merekrut kerja ke luar negeri.

Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti mengatakan agen yang memberangkatkan NN telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta.

"Untuk keuntungan belum didapat karena sampai disana sikorban belum dipekerjakan, malah mendapat siksaan. Kalau untuk agen sendiri dapat untung 2 juta saat diberangkatkan, sponsor ilegal," ucap Bayu.

Akibat perbuatan pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 atau pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Ancaman hukuman 15 tahun," pungkasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diduga Diretas, Story Akun Facebook Warta Sukabumi Jadi Tampilkan Konten Pornografi

Diduga Diretas, Story Akun Facebook Warta Sukabumi Jadi Tampilkan Konten Pornografi

Bogor | Rabu, 24 Agustus 2022 | 11:06 WIB

Pelajar Asal Sukabumi Alami Luka Bacok, Kini Kondisinya Kritis

Pelajar Asal Sukabumi Alami Luka Bacok, Kini Kondisinya Kritis

Bogor | Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:50 WIB

Warga Kampung Suweng Minta Pilkades Sundawenang Sukabu,i Diulang, Ini Penyebabnya

Warga Kampung Suweng Minta Pilkades Sundawenang Sukabu,i Diulang, Ini Penyebabnya

Bogor | Selasa, 17 Mei 2022 | 12:51 WIB

Terkini

Ruang Kerja Seskab Teddy Disorot, Foto Selfie Bareng Prabowo di Paris Sukses Bikin Salfok

Ruang Kerja Seskab Teddy Disorot, Foto Selfie Bareng Prabowo di Paris Sukses Bikin Salfok

Entertainment | Senin, 01 Juni 2026 | 08:49 WIB

Gubernur Sulsel Serahkan Rp1 Miliar untuk Pemulihan RSUD Syekh Yusuf Gowa

Gubernur Sulsel Serahkan Rp1 Miliar untuk Pemulihan RSUD Syekh Yusuf Gowa

Sulsel | Senin, 01 Juni 2026 | 08:45 WIB

Terpopuler: 5 Sunscreen Lokal Hempas Flek Hitam, 4 Shio Paling Beruntung Finansial 1 Juni

Terpopuler: 5 Sunscreen Lokal Hempas Flek Hitam, 4 Shio Paling Beruntung Finansial 1 Juni

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 08:43 WIB

Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kupang, Gus Ipul: Sudah Mendekati 75 Persen

Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kupang, Gus Ipul: Sudah Mendekati 75 Persen

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:42 WIB

Jalan Menuju Timnas U-16, Putri Surakarta Dampingi Scorpion FC ke HSL Nasional!

Jalan Menuju Timnas U-16, Putri Surakarta Dampingi Scorpion FC ke HSL Nasional!

Bola | Senin, 01 Juni 2026 | 08:42 WIB

Bukan Cuma Olahraga, Tenis Kini Jadi Cara Baru Habiskan Waktu Berkualitas Favorit Pasangan Urban

Bukan Cuma Olahraga, Tenis Kini Jadi Cara Baru Habiskan Waktu Berkualitas Favorit Pasangan Urban

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 08:38 WIB

Libur Waisak 2026 Bikin Okupansi Hotel di Kota Batu Meroket 80 Persen

Libur Waisak 2026 Bikin Okupansi Hotel di Kota Batu Meroket 80 Persen

Malang | Senin, 01 Juni 2026 | 08:38 WIB

Mensos Gus Ipul Ajak Kepala Daerah se-NTT Bangun Sekolah Rakyat

Mensos Gus Ipul Ajak Kepala Daerah se-NTT Bangun Sekolah Rakyat

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:37 WIB

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard Ryacudu di Kemhan Pagi Ini

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard Ryacudu di Kemhan Pagi Ini

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:36 WIB

Harga BBM Pertamax Turbo Naik Jadi Rp 20.750/liter

Harga BBM Pertamax Turbo Naik Jadi Rp 20.750/liter

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 08:35 WIB