Polisi Bongkar Kasus Penyuntikan Tabung Gas LPG di Bandung

Purwasuka | Suara.com

Rabu, 24 Agustus 2022 | 18:18 WIB
Polisi Bongkar Kasus Penyuntikan Tabung Gas LPG di Bandung
Polresta Bandung mengungkap kasus penyuntikan tabung gas. (Dok Humas Polda Jabar)

BANDUNG - Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyuntikan tabung gas di Kabupaten Bandung. Dua orang pelaku yakni SR dan AH diamankan ke Mapolresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

"Mereka membeli tabung gas sebesar 12 kilo, tapi habisnya lebih cepat daripada ukuran tabung 12 kilo biasanya," ucapnya, Rabu (24/8/2022).

Mendengar informasi seperti ini, Kusworo menambahkan unit Reskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan.

"Pada saat kami melaksanakan penyelidikan, kami melihat aksi tertangkap tangan. Pelaku pelanggar tindak pidana ini sedang melakukan kegiatan penyuntikan," katanya.

"Jadi kegiatannya adalah memperniagakan tabung gas secara ilegal yang tidak sesuai dengan perijinannya," tambah Kusworo.

Kusworo mengatakan, pelaku ini menyuntikan dari tabung 3 kilo ke tabung 12 kilo dengan menggunakan alat suntik.

"Jadi saat disuntikan, tabung 12 kilo itu tidak sampai 12 kilo, kemungkinan hanya sampai 10 kilo dan langsung diperjualbelikan," tuturnya.

"Untuk harga yang seharusnya tabung 12 kilo itu 205 ribu, namun dijual dengan 160 ribu. Dengan begitu patut diduga bahwa ini adalah barang hasil kejahatan," kata Kusworo.

Diketahui, pelaku berinisial SR dan AH ini telah melakukan aksinya sejak Maret 2022. Dimana selama enam bulan, dan satu minggu itu bisa dilakukan tiga kali penyuntikan.

"Selama enam bulan ini, dikalkulasi jumlah kerugian negara sejak bulan Maret 2022 sampai saat ini itu bisa mencapai 360 juta rupiah kerugian negara," jelas Kusworo.

Dengan terungkapnya kasus ini, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti 247 tabung gas berbagai ukuran.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dilanggar Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 Migas Jo Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," katanya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wanita Order Ojol Kuburkan Jasad Bayi Hasil Aborsi, Kapolresta Bandung Ungkap Alasannya

Wanita Order Ojol Kuburkan Jasad Bayi Hasil Aborsi, Kapolresta Bandung Ungkap Alasannya

| Rabu, 24 Agustus 2022 | 08:05 WIB

Polisi Temukan Kejanggalan dalam Laporan Dugaan Pencabulan Santriwati oleh Ustaz di Bandung

Polisi Temukan Kejanggalan dalam Laporan Dugaan Pencabulan Santriwati oleh Ustaz di Bandung

Jabar | Senin, 22 Agustus 2022 | 21:37 WIB

Dibongkar Netizen! Ini Tampang Brigjen NA Penembak Mati Kucing-kucing di Sesko TNI Bandung

Dibongkar Netizen! Ini Tampang Brigjen NA Penembak Mati Kucing-kucing di Sesko TNI Bandung

News | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 10:45 WIB

Terkini

May Day 2026 di Bandung Berakhir Ricuh, Polisi Ringkus Kelompok Perusuh Berbaju Hitam

May Day 2026 di Bandung Berakhir Ricuh, Polisi Ringkus Kelompok Perusuh Berbaju Hitam

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 08:49 WIB

Siap-siap Macet Parah di Semarang Sabtu Ini, Simpang Lima dan Pemuda Ditutup untuk SNC 2026

Siap-siap Macet Parah di Semarang Sabtu Ini, Simpang Lima dan Pemuda Ditutup untuk SNC 2026

Jawa Tengah | Sabtu, 02 Mei 2026 | 08:45 WIB

Seunghoon CIX Umumkan Pensiun dari Dunia Musik, Tutup Perjalanan 7 Tahun

Seunghoon CIX Umumkan Pensiun dari Dunia Musik, Tutup Perjalanan 7 Tahun

Your Say | Sabtu, 02 Mei 2026 | 08:35 WIB

Tak Terima Disalip, 2 Preman Jalanan Hajar Sopir Truk di Gunung Sugih

Tak Terima Disalip, 2 Preman Jalanan Hajar Sopir Truk di Gunung Sugih

Lampung | Sabtu, 02 Mei 2026 | 08:33 WIB

Peringatan Dini BMKG: Akhir Pekan di Jogja Berpotensi Hujan Badai Petir dan Angin Kencang

Peringatan Dini BMKG: Akhir Pekan di Jogja Berpotensi Hujan Badai Petir dan Angin Kencang

Jogja | Sabtu, 02 Mei 2026 | 08:29 WIB

Kronologis Tewasnya Bocah Aborigin di Australia, Pelaku Diamuk Massa, Kerusuhan Pecah

Kronologis Tewasnya Bocah Aborigin di Australia, Pelaku Diamuk Massa, Kerusuhan Pecah

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 08:20 WIB

36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 2 Mei 2026, Klaim Star Shards hingga Pemain OVR 114

36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 2 Mei 2026, Klaim Star Shards hingga Pemain OVR 114

Tekno | Sabtu, 02 Mei 2026 | 08:08 WIB

Korban Sipil Perang AS-Israel vs Iran Terus Bertambah, 44 Pelaut Dilaporkan Tewas

Korban Sipil Perang AS-Israel vs Iran Terus Bertambah, 44 Pelaut Dilaporkan Tewas

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 08:05 WIB

Jam Berapa Flower Moon di Indonesia? Ini Waktu Terbaik Melihatnya

Jam Berapa Flower Moon di Indonesia? Ini Waktu Terbaik Melihatnya

Tekno | Sabtu, 02 Mei 2026 | 08:05 WIB

Indef Nilai KUR Bunga 5 Persen Yang Dicanangkan Presiden Prabowo Efektif Bantu UMKM

Indef Nilai KUR Bunga 5 Persen Yang Dicanangkan Presiden Prabowo Efektif Bantu UMKM

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 08:05 WIB