JAKARTA - Sebanyak 15 orang saksi dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo yang berlangsung hari ini, Kamis (25/8/2022).
Hal ini dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. Dia menyebutkan, selain itu ada tambahan 10 saksi yang turut dihadirkan dalam sidang ini.
“Total ada 15 saksi,” katanya, Kamis (25/8/2022).
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merupakan salah satu saksi yang dihadirkan. Namun, Bharada tidak hadir di ruangan sidang tetapi secara daring melalui aplikasi daring Zoom.
“RE hadir melalui Zoom,” katanya.
Adapun ke-15 saksi yang dihadirkan terdiri atas 5 saksi dari Patsus Brimob, 5 saksi dari Patsus Provost, serta 3 saksi dari Patsus Bareskrim serta 2 saksi dari luar patsus. Berikut nama-namanya:
1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Benny Ali)
3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
4. S (Kombes Susanto)
5. BH (Kombes Budhi Herdi)
6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
7. AR (AKBP Arif Rahman)
8. ACN (AKBP Arif Cahya)
9. CP (Kompol Chuk Putranto)
10. RS (AKP Rifaizal Samual)
11. RR (Bripka Ricky Rizal)
12. KM (Kuat Maruf)
13. RE (Bharada Richard Eliezer)
14. HN (saksi di luar patsus)
15. MB (saksi di luar patsus). ***