JAKARTA – Anggota DPRD Palembang dari Partai Gerindra, Sukri Zen akhirnya dipecat. Keputusan pemecatan tersebut sebagai buntut dari aksi pemukulan oleh dirinya terhadap seorang wanita di sebuah SPBU.
Putusan pemecatan tersebut langsung dikeluarkan Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra. Partai besutan Prabowo Subianto tersebut memutuskan pemecatan terhadap Sukri Zen, yang memukuli wanita bernama Tata di SPBU.
Ketua Organisasi Keanggotaan Kaderisasi (OKK) DPP Gerindra, Prasetyo Hadi mengatakan, Partai Gerindra tidak menoleransi perbuatan yang dilakukan Sukri Zen. Dengan alasan tersebut, Partai Gerindra melalui sidang kehormatan telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada Sukri Zen.
"Pada hari ini sudah diputuskan Majelis Kehormatan Partai (MKP), kami tegas memberikan sanksi karena memang perbuatan kader kami tidak dapat kami toleransi. Apalagi terjadi tindak penganiayaan terhadap seorang perempuan atau ibu-ibu, yang itu semakin memperberat pelanggaran etik yang dilanggar kader kami," ujar Prasetyo.
Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya prihatin atas kasus Sukri Zen. Segera setelah dilakukan sidang, partai akan melakukan proses pergantian antarwaktu (PAW) Sukri Zen di DPRD Palembang.
Seperti diketahui, telah terjadi tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Syukri Zen, anggota DPRD Palembang dari Fraksi Gerindra terhadap seorang wanita di SPBU Demang Lebar Daun pada 5 Agustus 2022. (*)