7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono

Bella | Suara.com

Jum'at, 06 Februari 2026 | 14:04 WIB
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Kamis (5/2/2026). [Suara.com/Dea]
  • KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono dan dua pihak lain sebagai tersangka kasus suap restitusi pajak.
  • Tersangka menggunakan kode "uang apresiasi" Rp1,5 miliar untuk suap pengurusan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti.
  • Modus pencairan suap melibatkan invoice palsu, dengan total barang bukti uang tunai yang disita mencapai Rp1 miliar lebih.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, di Kalimantan Selatan. Kini, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti uang tunai dalam jumlah besar. KPK mengonfirmasi total uang yang disita mencapai lebih dari Rp1 miliar yang diduga merupakan dana suap terkait pengurusan perkara perpajakan.

"Tim mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar lebih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat (6/2/2026).

Adapun deretan fakta kunci di balik kasus yang melibatkan nilai miliaran rupiah ini adalah sebagai berikut:

1. Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam skandal dugaan suap terkait permohonan restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Ketiga tersangka tersebut berasal dari unsur pejabat negara dan pihak swasta, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY), fungsional pemeriksa pajak yang menjadi anggota tim pemeriksa, Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ).

Guna kepentingan penyidikan lebih mendalam, tim penyidik KPK melakukan penahanan terhadap ketiganya untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

2. Kode “Uang Apresiasi” Sebesar Rp1,5 Miliar

KPK berhasil membongkar praktik penggunaan istilah terselubung “uang apresiasi” sebagai sandi khusus yang diciptakan oleh Mulyono untuk menagih imbalan ilegal dalam pengurusan restitusi pajak PT BKB.

Kode tersebut mulai digunakan saat Mulyono menggelar pertemuan dengan Manajer Keuangan PT BKB, Venzo, guna membahas teknis pengembalian kelebihan pembayaran pajak perusahaan tersebut.

Alih-alih menjalankan tugas secara profesional, Venzo justru menyambut baik tawaran suap tersebut dan menyepakati nilai komitmen sebesar Rp1,5 miliar, dengan syarat ia juga memperoleh jatah atau pembagian keuntungan sebagai imbalan atas perannya sebagai perantara.

3. Modus Operasi Menggunakan Invoice Fiktif

Kronologi kasus ini bermula pada 2024 saat PT BKB mengajukan pengembalian kelebihan pajak (restitusi PPN) kepada KPP Madya Banjarmasin. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim pajak yang melibatkan DJD, disepakati nilai restitusi sebesar Rp48,3 miliar setelah dilakukan koreksi fiskal dari nilai awal Rp49,47 miliar.

Pada November 2025, terjadi pertemuan antara Kepala KPP MLY, Manajer Keuangan PT BKB VNZ, dan Direktur Utama ISY. Dalam pertemuan tersebut, disepakati pemberian “uang apresiasi” sebesar Rp1,5 miliar untuk MLY, dengan pembagian jatah juga untuk VNZ.

Setelah dokumen resmi pencairan terbit pada Desember 2025 dan dana masuk ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026, DJD kemudian menagih bagian suap tersebut. Pihak PT BKB mencairkan uang suap itu dengan modus penggunaan invoice palsu atau fiktif.

4. Pembagian Jatah Suap

Hasil penyidikan mengungkap rincian pembagian uang suap senilai Rp1,5 miliar. Mulyono memperoleh Rp800 juta, Venzo Rp500 juta, dan Dian Jaya Rp200 juta. Namun, Dian diketahui hanya menerima uang bersih Rp180 juta setelah dipotong komisi 10 persen oleh Venzo.

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pihak penerima. Sementara Venzo selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Tetap Dampingi Anak Buah usai OTT KPK: Nanti Orang Kemenkeu Tak Mau Kerja

Purbaya Tetap Dampingi Anak Buah usai OTT KPK: Nanti Orang Kemenkeu Tak Mau Kerja

Bisnis | Jum'at, 06 Februari 2026 | 13:54 WIB

Barang KW Masuk Indonesia Gegara Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sebut Bisa Rugikan Ekonomi Nasional

Barang KW Masuk Indonesia Gegara Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sebut Bisa Rugikan Ekonomi Nasional

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 13:45 WIB

KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai

KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 13:38 WIB

KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang

KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 11:53 WIB

Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda

Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 10:37 WIB

Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!

Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 07:17 WIB

OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas

OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 07:55 WIB

Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi

Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 07:45 WIB

Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap

Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 07:05 WIB

Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!

Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 21:45 WIB

Terkini

6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh

6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:48 WIB

Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul

Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:35 WIB

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:53 WIB

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:49 WIB

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:44 WIB

Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:37 WIB

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:33 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:30 WIB

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:25 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:23 WIB