BOGOR - Satu orang pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite di Kabupaten Bogor. Pelaku ditangkap langsung oleh Satreskrim Polres Bogor.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo D.C Tarigan menerangkan, pelaku ditangkap di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dikatakannya, kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut.
Dia mengatakan, penggrebekan ini berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan BBM di rumah warga tersebut. Dari situ, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Jumat (26/8/2022).
"Kanit Tipiter Iptu Naufalsyauqi Muhammad bersama anggota Unit Tipitter Polres Bogor langsung melakukan lidik ke tempat yang diduga terdapat penyalahgunaan BBM Solar dan Pertalite," ucapnya pada Minggu (28/8/2022).
Di lokasi, sambung Siswo penyidik mengamankan satu pelaku yakni berinisial DM alias Z (35). Pelaku dibawa ke Polres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pelaku membeli BBM solar subsidi dan pertalite dari pom bensin yang ada di wilayah Bogor Kota dengan cara keliling ke setiap pom bensin menggunakan mobil pikap atau truk engkel yang sudah dimodifikasi tangkinya ke beberapa drum," katanya.
Dia menambahkan, barang bukti yang diamankan yakni delapan drum kapasitas 200 liter berisi solar dan 11 drum kosong, 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisikan pertalite dan 1 unit mobil untuk pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter. Juga ada satu kempu berkapasitas 1.000 liter kosong, dua selang atu nozlel dan lainnya.
"Pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya. ***
Baca Juga: DPRD DKI Rapat Soal Pemberhentian Gubernur-Wagub di Bogor, Anies: Kita Hormati